WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
WARTA BELA NEGARA, Jakarta || Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D. memimpin pelaksanaan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI tahun 2023 yang diikuti oleh personel jajaran Koarmada II, bertempat di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya, serta diikuti pula melalui Vicon jajaran Lantamal dan Lanal Koarmada II, Senin (18/9/2023).
Kegiatan
Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas dan Penegakan Hukum ini akan dilaksanakan seluruh Kotama jajaran
TNI, yang bertujuan untuk menghadapi tahun
Pemilu dan pesta demokrasi di tahun 2024, hal ini untuk mengantisipasi adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi diseluruh pelosok negeri.
Kababinkum menyatakan bahwa seluruh
Prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada, sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, menjaga
netralitas dan jaga soliditas
TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa.
“Tahun 2024 adalah tahun, dimana Prajurit TNI di tuntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” ujarnya.
“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI, “ sambungnya
[irp posts=”3276″ ]
Kababinkum menekankan 11 point larangan bagi prajurit TNI yang harus di pedomani dalam pemilu 2024 yaitu :
1) Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan
pemilu & pilkada kepada keluarga atau masyarakat
2) Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan
pemilu & pilkada
3) Menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta
pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik
TNI4) Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara
5) Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat
pemilu & pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi
bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi
TNI;
6) Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu;
7) Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut & mengantar peserta kontestan
8) Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;
9) Terlibat & ikut campur dalam menentukan penetapan peserta
Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;
10) Memobilisasi organisasi
sosial, agama dan
ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu
11) Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
[irp posts=”8369″ ]
[irp posts=”3972″ ]
[irp posts=”2918″ ]
Panglima TNI : Anggota IKKT PWA Harus Siap Menjaga Netralitas Dalam Pemilu
[irp posts=”7776″ ]
[irp posts=”4626″ ]
[irp posts=”6491″ ]
WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di
wartabelanegara.com