Pertahanan Keamanan dan KetertibanTNI

6 Jenderal Ditugaskan Sebagai Atase Pertahanan

×

6 Jenderal Ditugaskan Sebagai Atase Pertahanan

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara
Mengemban Diplomasi Militer TNI, 6 Jenderal Ditugaskan Sebagai Atase Pertahanan

WARTABELANEGARA – Dalam mengemban diplomasi Militer TNI, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono  menugaskan   6 Jenderal sebagai Atase Pertahanan (Athan) Pati (Perwira Tinggi) TNI    pamitan  yang akan berangkat ke sejumlah Negara sahabat untuk   membawa nama baik Indonesia dimata dunia. Penerimaan Athan Pati TNI tersebut berlangsung  di kediaman dinas Wisma Yani Menteng Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Adapun penerimaan  6 Athan Pati TNI yang diterima Panglima TNI  adalah, Athan RI Tokyo Laksda TNI Azwan, Athan RI Abu Dhabi Brigjen TNI Irwandi, Athan RI Moskow Marsma TNI Jatmiko Adi, Athan RI Prancis Marsma TNI Anang, Athan RI Malaysia Brigjen TNI Winarno dan Athan RI Cina Brigjen TNI (Mar) Benny Nadeak.

Pada kegiatan tersebut Panglima TNI Yudo  Margono   berpesan kepada para Athan Pati TNI agar mampu  meningkatkan hubungan bilateral hingga hubungan multilateral dan kerjasama sumberdaya manusia, sehingga diharapkan kedepan hubungan dengan Negara-negara  sahabat      selalu harmonis dan saling menguntungkan.

Turut mendampingi Panglima TNI pada kegiatan penerimaan Athan Pati TNI,  Aspers Panglima TNI Marsda TNI Syamsul Rizal, S.I.P., M.Tr. (Han) dan Sekretaris Ka Bais TNI Laksda TNI Ardiansyah. Kegiatan   ditutup dengan   sesi foto bersama  dengan Pati Athan TNI sebagai akhir rangkain acara tersebut.

(Puspen TNI)

Baca juga :
Klik disini

Klik disini

 

 

 

 

 

Bakamla RI / Danakirti Media

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ridho Pamungkas Jam 15:24 Tanggal 05 Juli 2023 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912