Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Utama

Resmi Jadi Tersangka, Ini Hukuman Bagi Ketua KPK Firli Bahuri

Aninggellbadge-check


					Resmi Jadi Tersangka, Ini Hukuman Bagi Ketua KPK Firli Bahuri Perbesar

WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Resmi Jadi Tersangka, Ini Hukuman Bagi Ketua KPK Firli Bahuri


EXPOSE NET, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar olah perkara yang dilakukan pada pukul 19.00 WIB di Polda Metro Jaya hari Rabu (22/11/2023).

“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut bergulir sejak Firli Bahuri diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Dumas terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan pemanggilan para saksi, klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut.

Adapun para saksi yang sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo .

Selain Itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.(*)


 

Baca Selanjutnya : https://wartabelanegara.com/bupati-kabupaten-bogor-ade-yasin-kena-ott-kpk/

 


Resmi Jadi Tersangka/ ENJ

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com

Baca Lainnya

Situasi Memanas Di Depan Mako Brimob Depok, Massa Dibubarkan Gas Air Mata

30 Agustus 2025 - 10:07 WIB

Situasi Memanas Di Depan Mako Brimob Depok, Massa Dibubarkan Gas Air Mata

Kericuhan Pembakaran DPRD Makassar 3 Tewas

30 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Kericuhan Pembakaran DPRD Makassar 3 Tewas

Barang Hotel Yang Boleh Dibawa Pulang, Jangan Sampai Salah

29 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Barang Hotel yang Boleh Dibawa Pulang, Jangan Sampai Salah

Cara Daftar TKM Pemula 2025 di Bizhub Kemnaker

29 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Cara Daftar TKM Pemula 2025 di Bizhub Kemnaker

Rupiah Melemah Ke Rp16.499 Di Tengah Aksi Demo

29 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Rupiah Melemah ke Rp16.499 Di Tengah Aksi Demo
Trending di Berita