Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

HUT RI ke-80 Jatuh di Hari Minggu, Tidak Ada Cuti Bersama Tambahan

Aninggellbadge-check


					Foto : Freepik Perbesar

Foto : Freepik

WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Peringatan HUT RI 17 Agustus 2025 bertepatan hari Minggu. SKB 3 Menteri tak menetapkan cuti bersama tambahan.
Peringatan HUT RI 17 Agustus 2025 bertepatan hari Minggu. SKB 3 Menteri tak menetapkan cuti bersama tambahan.

WARTABELANEGARA.COM | JAKARTA – Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80 jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, dan telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Namun, masyarakat bertanya-tanya apakah ada cuti bersama tambahan mengingat tanggal tersebut bertepatan dengan akhir pekan.

Tidak Ada Tambahan Libur di Hari Kerja

Berdasarkan penelusuran redaksi terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tidak ditemukan penetapan cuti bersama tambahan seputar peringatan HUT RI tahun ini. Artinya, meskipun 17 Agustus merupakan tanggal merah nasional, tidak ada pengganti libur di hari kerja (weekdays).

Keputusan ini sejalan dengan kebijakan sebelumnya yang tidak mengatur cuti bersama khusus untuk HUT Kemerdekaan RI, seperti tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1953. Libur nasional tetap diberikan pada tanggal 17 Agustus, terlepas dari hari apa jatuhnya tanggal tersebut.

Perayaan HUT ke-80 RI: Makna Sejarah Delapan Dekade

Tahun 2025 menjadi momentum penting karena Indonesia merayakan delapan dekade kemerdekaan sejak Proklamasi 1945. HUT RI ke-80 diperkirakan akan dirayakan secara meriah di berbagai penjuru tanah air, meskipun tidak disertai libur panjang.

Pemerintah pusat dan daerah biasanya menggelar serangkaian kegiatan seremonial seperti upacara pengibaran bendera, perlombaan rakyat, hingga pawai budaya. Antusiasme masyarakat dalam menyambut Hari Kemerdekaan terus menjadi simbol kuat rasa cinta tanah air dan persatuan bangsa.

Masyarakat Diimbau Manfaatkan Libur dengan Bijak

Mengingat tidak adanya cuti bersama tambahan, masyarakat diimbau untuk merencanakan kegiatan perayaan dengan memperhatikan waktu dan produktivitas kerja. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemerdekaan melalui tindakan nyata, meskipun hanya tersedia satu hari libur.

SKB 3 Menteri bisa menjadi acuan penting bagi masyarakat dan sektor swasta dalam menyusun jadwal kerja atau libur panjang sepanjang tahun 2025.

Editor : Aninggell


Libur Panjang Menanti! Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama di Bulan Juni 2025

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com

Baca Lainnya

Situasi Memanas Di Depan Mako Brimob Depok, Massa Dibubarkan Gas Air Mata

30 Agustus 2025 - 10:07 WIB

Situasi Memanas Di Depan Mako Brimob Depok, Massa Dibubarkan Gas Air Mata

Kericuhan Pembakaran DPRD Makassar 3 Tewas

30 Agustus 2025 - 10:02 WIB

Kericuhan Pembakaran DPRD Makassar 3 Tewas

Pengajian Rutin PCM Ciledug Ajak Jamaah Teladani KH Ahmad Dahlan

30 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Pengajian Rutin PCM Ciledug Ajak Jamaah Teladani KH Ahmad Dahlan

Barang Hotel Yang Boleh Dibawa Pulang, Jangan Sampai Salah

29 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Barang Hotel yang Boleh Dibawa Pulang, Jangan Sampai Salah

Cara Daftar TKM Pemula 2025 di Bizhub Kemnaker

29 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Cara Daftar TKM Pemula 2025 di Bizhub Kemnaker
Trending di Berita
Peringatan HUT RI 17 Agustus 2025 bertepatan hari Minggu. SKB 3 Menteri tak menetapkan cuti bersama tambahan.
Peringatan HUT RI 17 Agustus 2025 bertepatan hari Minggu. SKB 3 Menteri tak menetapkan cuti bersama tambahan.