WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Patroli Bersama dan Jaga Keamanan Warga di Wilayah Kec. Tamalate Kota Makassar
Makassar, 9 November 2025 – Koramil 1408-09/Tamalate, Kodim 1408/Makassar, menggelar patroli bersama dan jaga keamanan warga di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada hari Minggu malam. Patroli ini dipimpin oleh Pelda Junaedi Syam, Babinsa Kel. Tanjung Merdeka, mewakili Danramil 1408-09/Tamalate Mayor Inf Ramli Parri.
Patroli ini melibatkan 5 orang anggota Koramil, 5 orang anggota Banteng Komando, 5 orang anggota Linmas, dan 7 orang RT/RW beserta warga. Rute patroli meliputi Jl. Alauddin, Jl. A. Pettarani, Jl. Andi Jemma, Jl. DR. Ratulangi, Jl. Mapaoddang, Jl. Baji Gau, Jl. Mallengkeri Raya, dan Jl. Pontiku.
Kegiatan patroli ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya keamanan dan ketertiban. Patroli ini juga diisi dengan dialog dengan warga dan memberikan himbauan tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami berharap patroli ini meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya keamanan dan ketertiban, serta menjaga keamanan lingkungan masyarakat,” ujar Pelda Junaedi Syam.
Patroli ini berlangsung lancar dan selesai pada pukul 23.05 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Koramil 1408-09/Tamalate berharap patroli ini dapat menjadi contoh bagi satuan lainnya untuk melakukan kegiatan serupa.
Publish by DW
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Koramil 09/Tamalate Melakukan Patroli Bersama dan Jaga Keamanan Warga di Wilayah Kec. Tamalate Kota Makassar
Diterbitkan pertama kali oleh Dewi pada 23:13 WIB, 9 November 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.





