WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
BANDUNG, 15 Desember 2025 – Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan Wareng kecamatan Pekenjeng yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Senin (15/12/2025).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua GIPS, Ade Sudrajat, dan dilengkapi dengan bukti awal hasil investigasi lapangan. Dugaan penyimpangan meliputi ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, kualitas material, serta lemahnya fungsi pengawasan dalam pelaksanaan proyek.
Ade Sudrajat menyatakan, temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pengurangan mutu pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kegagalan struktur pada bangunan yang sedang dikerjakan. “Ini bukan persoalan administrasi semata. Ada indikasi perbuatan curang dalam pekerjaan konstruksi yang berisiko membahayakan keselamatan publik, ujar Ade di Bandung.
Selain itu, GIPS juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara progres fisik pekerjaan dengan laporan yang dijadikan dasar pencairan pembayaran. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Melalui laporan ini, GIPS meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Garut serta unsur pengawasan yang terkait.
GIPS juga mendesak agar dilakukan audit fisik dan uji mutu material secara independen oleh tenaga ahli sebelum proyek dinyatakan selesai atau dilakukan serah terima pekerjaan.
Ade menegaskan, langkah pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran publik. Pihaknya menyatakan siap memberikan keterangan tambahan dan data pendukung apabila diperlukan oleh penyidik.(***)




