WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut | Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan yang ada di Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan seorang pria berinisial WSP (28) warga Kabupaten Garut sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka diketahui merupakan warga binaan di sebuah Lapas yang berada di Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan terhadap seorang pria berinisial SMMR, yang sebelumnya diamankan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu yang ditemukan pada SMMR merupakan milik WSP. Meski masih dalam binaan lapas, tersangka diduga mengendalikan peredaran sabu dengan HP.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone XS warna putih yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari sebuah akun Instagram yang identitas dan alamat lengkap pemiliknya masih dalam proses penyelidikan.” Kata AKP Usep kepada awak media, Selasa (10/3/2026).
AKP Usep Sudirman menambahkan bahwa tersangka telah beberapa kali memperoleh sabu dari akun tersebut sejak Februari 2026. Pada transaksi terakhir, tersangka mengaku menerima sebanyak 20 paket sabu yang rencananya akan diedarkan kembali dengan bantuan rekannya.
“Dari penjualan tersebut, tersangka mengaku akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1,3 juta dari setiap 20 paket sabu yang berhasil diedarkan. Saat ini Satres Narkoba Polres Garut masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika serta jaringan peredarannya, termasuk menelusuri pemilik akun media sosial yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.” Ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (1 miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 miliar rupiah). (Djuanda)




