KamtibmasUtama

Aksi Brutal OPM : Bakar SMP Negeri Okbab Hancurkan Harapan Pendidikan

Aninggell
0
×

Aksi Brutal OPM : Bakar SMP Negeri Okbab Hancurkan Harapan Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Aksi OPM

Aksi Brutal OPM : Pembakaran SMP Negeri Okbab Hancurkan Harapan Pendidikan

 

WARTABELANEGARA, Papua || Gerombolan Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali melancarkan aksinya brutalnya dengan membakar bangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Okbab yang terletak di Kampung Borban, Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (13/07/2024) sekitar pukul 11.30 WIT.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan, S.E., M.M., menyesalkan tindakan tidak berperikemanusiaan dan mengecam keras aksi pembakaran yang merusak fasilitas pendidikan yang dapat menghancurkan masa depan anak-anak di wilayah setempat.

“Aksi pembakaran sekolah berulang dan memang OPM menginginkan anak-anak tidak sekolah. Aksi OPM ini menghancurkan masa depan anak-anak, yang sejatinya semangat dan antusiasme belajar anak-anak sangat tinggi untuk bersekolah,” ungkap Kapendam XVII/Cenderawasih.

Saat ini, aparat keamanan sedang melakukan pengejaran terhadap gerombolan OPM yang melakukan pembakaran tersebut. Setelah melakukan aksinya, mereka segera melarikan diri dari lokasi. Kodam XVII/Cenderawasih terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini. (Puspen TNI)

Aksi Brutal OPM

 

expose

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 13 Februari 2025

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 16:02 Tanggal 15 Juli 2024 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912