Berita UtamaKamtibmas

Aksi Brutal OPM : Bakar SMP Negeri Okbab Hancurkan Harapan Pendidikan

Aninggell
×

Aksi Brutal OPM : Bakar SMP Negeri Okbab Hancurkan Harapan Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Aksi OPM
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 13 Februari 2025

Aksi Brutal OPM : Pembakaran SMP Negeri Okbab Hancurkan Harapan Pendidikan

 

WARTABELANEGARA, Papua || Gerombolan Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali melancarkan aksinya brutalnya dengan membakar bangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Okbab yang terletak di Kampung Borban, Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (13/07/2024) sekitar pukul 11.30 WIT.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan, S.E., M.M., menyesalkan tindakan tidak berperikemanusiaan dan mengecam keras aksi pembakaran yang merusak fasilitas pendidikan yang dapat menghancurkan masa depan anak-anak di wilayah setempat.

“Aksi pembakaran sekolah berulang dan memang OPM menginginkan anak-anak tidak sekolah. Aksi OPM ini menghancurkan masa depan anak-anak, yang sejatinya semangat dan antusiasme belajar anak-anak sangat tinggi untuk bersekolah,” ungkap Kapendam XVII/Cenderawasih.

Saat ini, aparat keamanan sedang melakukan pengejaran terhadap gerombolan OPM yang melakukan pembakaran tersebut. Setelah melakukan aksinya, mereka segera melarikan diri dari lokasi. Kodam XVII/Cenderawasih terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini. (Puspen TNI)

Aksi Brutal OPM

 

expose

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 6ce1cea3fe6d338f384e880877ce9292 | 2026

Aksi Brutal OPM : Bakar SMP Negeri Okbab Hancurkan Harapan Pendidikan

Dibuat oleh Aninggell pada 16:02 WIB, 15 Juli 2024

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999