BakamlaKesehatan

Bahas Kerjasama , Zona Bakamla Timur Terima Kunjungan Badan POM RI

Aninggell
0
×

Bahas Kerjasama , Zona Bakamla Timur Terima Kunjungan Badan POM RI

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Bahas Kerjasama , Zona Bakamla Timur Terima Kunjungan Badan POM RI

WBN, Ambon – Kepala Zona Bakamla Timur Laksma Bakamla Haris Djoko Nugroho menerima kunjungan Direktur Intelijen Badan POM RI, Rizkal beserta rombongan di ruang kerja Zona Maritim Timur Bakamla RI, kemarin.

Kedatangan Rizkal beserta rombongan di sambut hangat oleh Kepala Zona Bakamla Timur Laksma Bakamla Haris Djoko Nugroho.
Maksud dan tujuan kunjungan tersebut, Rizkal menjelaskan selain silahturahmi, kunjungan kerja ini untuk memperkuat sinergitas yang selama ini telah di bangun khususnya dalam hal pengawasan makanan dan obat-obatan termasuk narkotika kemudian juga obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pengolahan makanan.
Di jelaskan oleh Rizkal bahwa sebelum berdinas di Badan POM RI, dia pernah mengabdikan di Bakamla selama 3 tahun.
Rizkal menjelaskan bahwa ada potensi kerjasama antara Badan POM dengan Bakamla. Dalam rangka optimalisasi sumber daya dan sinergitas pengawasan obat dan makanan. Meliputi penguatan pengawasan obat dan makanan, pertukaran data dan informasi terkait pengawasan obat dan makanan, pemanfaatan sarana dan prasarana. Bahkankerjasama strategis di bidang obat dan makanan.
Pada kesempatan yang sama Laksma Bakamla Haris Djoko Nugroho berharap silaturahmi yang di lakukan dapat memperkuat kerjasama demi kepentingan masyarakat, khususnya berhubungan dengan pengawasan obat dan makanan illegal melalui jalur laut.
Autentikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Bahas Kerjasama, Zona Bakamla Timur / Warta Bela Negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 13:21 Tanggal 20 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan