Bakamla RI dan Kementerian Pertahanan
WARTABELANEGARA || Jakarta –– Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Laksamana Madya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Ospla., melaksanakan kunjungan kehormatan (courtesy call) kepada Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Pertemuan ini menjadi pembicaraan strategis untuk membahas berbagai capaian Bakamla RI dalam menjaga keamanan laut nasional. Selain itu, keduanya juga berdiskusi mengenai strategi penguatan pengawasan maritim ke depan, terutama dalam menghadapi tantangan era globalisasi dan perkembangan ancaman di laut.
Di antara isu yang menjadi fokus pembahasan adalah ancaman kejahatan transnasional, seperti penyelundupan, perdagangan manusia, dan pergerakan kapal asing yang melanggar kedaulatan Indonesia di laut nasional. Hal ini menunjukkan urgensi sinergi yang lebih kuat antara Bakamla RI dan Kementerian Pertahanan dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia.
Laksdya TNI Dr. Irvansyah menegaskan komitmen Bakamla RI untuk meningkatkan sinergi dengan para pemangku kepentingan dan Kementerian/Lembaga terkait.
“Kami terus berupaya memanfaatkan teknologi terkini di era digital serta mengoptimalkan kemampuan armada maritim untuk memastikan keamanan laut nasional tetap terjaga,” ujarnya.
Melalui pertemuan ini, diharapkan tercipta langkah-langkah konkret untuk memperkuat pengawasan maritim Indonesia, mengamankan kepentingan nasional, dan menjaga kedaulatan wilayah laut secara berkelanjutan.
Turut mendampingi Kepala Bakamla RI yakni Deputi Inhuker Laksda TNI Dr. Dr. Samuel H. Kowaas, M.Sc., CSBA, Direktur Strategi Laksma Bakamla Dafit Santoso, Direktur Litbang Bakamla Laksma Bakamla Budi Santosa, S.E., M.M., CRMP., CHRMP., dan Direktur Hukum Bakamla Laksma Bakamla Priyambodo, S.H. (Humas Bakamla RI)
Bakamla RI dan PCG Resmi Buka Patkor Philindo 2024
[wp-rss-aggregator]
Investigasi
[ez-toc]
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 23:48 Tanggal 05 Desember 2024 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

