BakamlaBerita Utama

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster

Aninggell
×

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster

Sebarkan artikel ini
img-20250311-wa0070

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN. Pulau Marore-322 berhasil mengamankan
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN. Pulau Marore-322 berhasil mengamankan

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

WARTA BELA NEGARA, Jakarta  – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN. Pulau Marore-322 berhasil mengamankan dua koper berisi 22 kantong baby lobster yang diduga akan diselundupkan di sekitar Pulau D, perairan Kepulauan  Seribu, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Operasi ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Satgas Bakamla RI dari Tim Bais TNI mengenai dugaan upaya penyelundupan baby lobster di perairan tersebut.

 

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satgas Bakamla RI segera melaporkan kepada Direktur Operasi Laut, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla, untuk mendapatkan arahan.

 

Menanggapi laporan itu, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto langsung memerintahkan KN.Pulau Marore-322 sebagai unsur terdekat untuk melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan.

Menindaklanjuti perintah tersebut, pada pukul 23.00 WIB, Komandan KN.Pulau Marore-322, Letkol Bakamla Adi Poetra Parlindungan, segera mengerahkan tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) untuk menuju lokasi kapal yang diduga membawa baby lobster ilegal.

Pada pukul 02.10 WIB, tim VBSS berhasil mengidentifikasi kontak kapal tanpa awak pada jarak 1,0 NM dengan baringan 252° di posisi 06°04’25” S – 106°45’32” E. Tim segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal yang diduga telah ditinggalkan oleh pelaku.

Sekitar pukul 02.30 WIB, dalam kapal tersebut, tim VBSS KN Pulau Marore-322 menemukan dua koper berisi 22 bungkus baby lobster dan segera melaporkan temuannya kepada Komandan KN.Pulau Marore-322 untuk arahan lebih lanjut.

Atas perintah Komandan KN.Pulau Marore-322, dua koper tersebut kemudian dibawa ke Dermaga Muara Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kapal kayu yang digunakan dalam penyelundupan ditemukan dalam kondisi bocor, sehingga tidak memungkinkan untuk ditarik ke darat.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa dua koper tersebut berisi sekitar 60 ribu ekor baby lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp1,05 miliar. Selanjutnya, barang bukti baby lobster tersebut akan didalami bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta direncanakan akan diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta.

Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Bakamla RI dalam memerangi segala bentuk penyelundupan yang menjadi salah satu fokus utama program Asta Cita yang diusung Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto.

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-11599
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 410b9b7c965f356b1228a7610caa5002 | 2026

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 23:47 WIB, 11 Maret 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN. Pulau Marore-322 berhasil mengamankan
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN. Pulau Marore-322 berhasil mengamankan