Bakamla RI Gelar Latma Pengambilan Sampel Pencemaran di Laut
Sebarkan artikel ini
Bakamla RI Gelar Latma Pengambilan Sampel Pencemaran di Laut
WBN, Ambon – Direktur Latihan Bakamla Laksma Bakamla Suwito, S.E., M.Si. (Han) bersama Kepala Zona Bakamla Timur Laksma Bakamla Dr. Drs. Haris Djoko Nugroho, M.Si., secara resmi membuka Latihan Bersama (Latma) Pengambilan Sampel Pencemaran di Laut Zona Maritim Timur. Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Ambon, Kemarin.
Dalam sambutan Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia yang di bacakan Direktur Latihan Laksma Bakamla Suwito mengatakan Latma ini merupakan salah satu implementasi amanah dari Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2022. Khususnya dalam menangani masalah pencemaran di laut atau oil spill.
“Bakamla memiliki tugas untuk melaksanakan patroli keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia,”pungkas Laksma Bakamla Suwito menambahkan.
Penanganan pencemaran di laut membutuhkan penanganan khusus dan spesifik, tergantung jenis pencemarannya. Agar dapat tertangani secara efektif dan efisien. Personel Bakamla, instansi terkait dan instansi teknis membutuhkan latihan. Sehingga memiliki pengetahuan dan kemampuan yang profesional dalam penanganan pencemaran di Laut.
“Melalui Latma ini, di harapkan dapat memberikan pelajaran dan praktek serta meningkatkan profesionalisme penjagaan secara terorganisasi tentang penanganan pencemaran di laut dalam rangka mendukung penyidikan perkara atau tindak pidana pencemaran di laut sesuai ketentuan yang berlaku,”ujar Laksma Bakamla Suwito menutup sambutannya.
Latma ini diikuti sejumlah personel Bakamla yang berdinas di Kapal Negara yang di Ambon, Kantor Zona Bakamla Timur, Pangkalan Bakamla Ambon, Stasiun Bakamla Ambon, dan perwakilan K/L seperti Polair, TNI AL, PSDKP, KPLP dan Bea Cukai.
Autentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.