WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Bappenda Kabupaten Bogor mencatat nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 82,26 dengan predikat “Baik” serta memperpanjang relaksasi pajak daerah hingga akhir 2025 untuk meringankan beban wajib pajak dan memperkuat pendapatan daerah.
Bogor, 22 Oktober 2025 — Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor mencatat kinerja gemilang dengan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 82,26 predikat “Baik”, sekaligus memperpanjang program relaksasi pajak hingga akhir tahun sebagai bagian dari strategi mendorong kepatuhan pajak dan pemulihan ekonomi daerah.
Bappenda Kabupaten Bogor Catat IKM 82,26 Predikat Baik
Bappenda Kabupaten Bogor berhasil meraih nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 82,26 pada semester I Tahun 2025 dengan predikat Baik. Capaian ini menjadi indikator meningkatnya kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan pendapatan dan administrasi pajak daerah.
Survei IKM dilakukan untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap berbagai aspek pelayanan, mulai dari kemudahan prosedur, kejelasan persyaratan, kecepatan penyelesaian, hingga keramahan petugas. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat menilai layanan Bappenda mudah diakses, transparan, dan semakin profesional.
Capaian tersebut menjadi motivasi bagi Bappenda untuk terus melakukan pembenahan sistem pelayanan publik agar lebih cepat, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan warga Kabupaten Bogor.
Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai Tolok Ukur
Nilai IKM 82,26 bukan hanya bentuk apresiasi masyarakat, tetapi juga menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki dan mengembangkan layanan. Melalui hasil survei ini, Bappenda dapat mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan serta memunculkan inovasi pelayanan baru di masa mendatang.
Upaya tersebut mencakup penguatan sistem digitalisasi pelayanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan perluasan kanal komunikasi publik. Dengan demikian, pelayanan publik di Kabupaten Bogor diharapkan semakin inklusif, efisien, dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat modern.
Realisasi Pajak Daerah Tembus Rp3,1 Triliun
Selain pencapaian IKM, Bappenda Kabupaten Bogor juga menunjukkan kinerja positif dalam penerimaan pajak daerah. Hingga 10 Oktober 2025, total realisasi pajak daerah mencapai Rp3,115 triliun, atau 81,60 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp3,817 triliun.
Kontribusi Utama dari BPHTB dan PBB-P2
Kontribusi terbesar berasal dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp919,23 miliar, disusul Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp715,97 miliar.
Dari sisi persentase, PBB-P2 menjadi jenis pajak dengan capaian tertinggi, yaitu 105,23 persen dari target, menegaskan peran penting sektor tersebut dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD).
Capaian tersebut memperlihatkan efektivitas sistem pemungutan dan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Peran Pajak dalam Pembangunan Daerah Bappenda Kabupaten Bogor
Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bogor. Melalui optimalisasi penerimaan pajak, pemerintah daerah dapat memperluas program pelayanan publik, membiayai pembangunan infrastruktur, serta memperkuat ketahanan ekonomi lokal.
Dengan capaian realisasi pajak yang stabil hingga triwulan keempat 2025, Bappenda optimistis target akhir tahun dapat tercapai bahkan melampaui proyeksi semula.

Presentase Pajak Daerah Bappenda Kabupaten Bogor
Bappenda Kabupaten Bogor Relaksasi Pajak Diperpanjang hingga Akhir 2025
Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dan untuk menjaga daya beli warga, Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang program relaksasi pajak daerah hingga 31 Desember 2025.
Pembebasan dan Penghapusan Denda PBB-P2
Program ini memberikan pembebasan penuh untuk wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000. Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria, pajak tahun 2025 dianggap lunas tanpa perlu melakukan pembayaran tambahan.
Selain itu, pemerintah juga menghapus seluruh denda PBB-P2 untuk semua tahun pajak. Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, pelunasan dapat dilakukan hanya dengan membayar pokok pajak tanpa tambahan denda.
Bappenda juga memberikan pengurangan pokok piutang pajak sebesar 50% untuk tahun 2012–2019 dan 30% untuk tahun 2020–2024. Kebijakan ini diharapkan mampu membantu masyarakat, terutama mereka yang terdampak perlambatan ekonomi, agar dapat menunaikan kewajiban perpajakannya secara ringan.
Dukungan terhadap Pemulihan Ekonomi Daerah
Kebijakan relaksasi pajak tidak hanya memberikan keringanan kepada wajib pajak, tetapi juga berperan penting dalam menjaga sirkulasi ekonomi di tingkat lokal. Dengan meningkatnya kepatuhan pajak, pemerintah daerah memperoleh ruang fiskal yang lebih sehat untuk mendanai program prioritas pembangunan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya Pemkab Bogor dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah dinamika global dan memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kemudahan Akses dan Digitalisasi Layanan Pajak
Dalam mendukung kemudahan akses masyarakat, Bappenda Kabupaten Bogor terus memperluas kanal pembayaran pajak melalui sistem digital. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran melalui berbagai platform dan lembaga keuangan, termasuk Bank BRI, Bank BJB, BCA, kantor pos, gerai ritel Alfamart, Indomaret, serta layanan daring seperti Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, dan Blibli.
Masyarakat cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk menyelesaikan pembayaran tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan. Sistem ini membuat transaksi lebih cepat, efisien, dan dapat dilakukan kapan saja.
Selain itu, Bappenda menyediakan layanan E-SPPT, pengecekan tunggakan online, serta panduan pembayaran digital melalui situs resmi bappenda.bogorkab.go.id dan kanal media sosial resminya.
Digitalisasi layanan pajak ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, mengurangi potensi kesalahan administrasi, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah.
Komitmen Bappenda Menuju Pelayanan Publik yang Responsif
Bappenda Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk terus menjaga standar pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil. Dengan berpegang pada nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif), seluruh jajaran diarahkan untuk memperkuat budaya kerja yang akuntabel dan inovatif.
Capaian nilai IKM yang tinggi, realisasi pajak yang stabil, serta kebijakan relaksasi yang berpihak pada masyarakat menjadi bukti nyata bahwa transformasi birokrasi di Kabupaten Bogor berjalan ke arah yang positif.
Bappenda optimistis, langkah-langkah strategis yang dilakukan saat ini akan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus membawa Kabupaten Bogor menuju masa depan yang istimewa, mandiri, dan gemilang.
Sumber Press Rilis: bappenda.bogorkab.go.id
Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Pajak, Pemerintahan Daerah, Press release, #Berita #News, Headline, Pajak, Pemkab Bogor.


















