Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Penemuan Arkeologi Dugaan Kuat Makam Nabi di Tembok Cina Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025 1 Orang Penumpang Kapal TB. Mitra Jaya II Masih Hilang

Berita Utama

BSU 2025, cara cek penerima BSU, Jadwal Pencairan

badge-check


BSU 2025, cara cek penerima BSU, Jadwal Pencairan Perbesar

Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)
Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)

BSU 2025, cara cek penerima BSU, Jadwal Pencairan

“BSU Rp 600 Ribu Cair Lagi Juni 2025, Begini Syarat, Jadwal & Cara Cek Penerimanya”

 

WARTA BELA NEGARA| JAKARTA – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Program senilai Rp 600 ribu (akumulasi Juni–Juli 2025) mulai ditransfer 5 Juni 2025 dan berlangsung bertahap sepanjang bulan ini.

“BSU ini insentif pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta,” ujar Menteri Ketenagakerjaan—mengutip keterangan Antara.

Tahap Periode Bank/Channel Penyalur
Transfer massal 5–30 Juni 2025 BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI & PT Pos Indonesia
BSU dikirim langsung ke rekening aktif pekerja yang terdaftar atau via cash di PT Pos bagi yang belum memiliki rekening Himbara/BSI.

Syarat Utama Penerima BSU 2025

  1. WNI dibuktikan dengan NIK.
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah per 30 April 2025.
  3. Gaji ≤ Rp 3.500.000 atau ≤ UMP/UMK wilayah kerja.
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, dan bukan penerima PKH/BLT tahap sama.
  5. Rekening bank valid & aktif.

 

BSU 2025, cara cek penerima BSU, Jadwal Pencairan

 

Cara Cek Status Penerima

  1. Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Masukkan NIK KTP, nama lengkap, TTL, nama ibu kandung, nomor HP & e‑mail.
  3. Klik “Lanjutkan” → sistem menampilkan status: Terdaftar / Tidak Terdaftar / Proses.

    Bila diminta, perbarui data rekening (nomor, bank, nama pemilik).

Cara Daftar / Perbarui Rekening

  • Belum terdaftar: HRD perusahaan mengunggah batch data pekerja ke SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
  • Data rekening salah/ditutup: login ke portal di atas, klik “Update Rekening”, lengkapi data, unggah foto buku tabungan & KTP. Sistem memverifikasi dalam 1×24 jam kerja.

Berapa Lama Dana Cair setelah Update Rekening?

Menurut Kemnaker, transfer dilakukan 3–7 hari kerja setelah data rekening terverifikasi oleh bank penyalur. Peserta dapat memantau statusnya di menu “Riwayat BSU” pada portal BPJS Ketenagakerjaan.

Tips Aman & Catatan Penting

Gratis! Hati‑hati oknum yang meminta biaya pengurusan.
Pastikan email & nomor HP aktif untuk notifikasi.
Bila rekening tidak aktif hingga 30 Juni 2025, dana dialihkan ke PT Pos dan bisa diambil menggunakan KTP asli.
Pemerintah menegaskan BSU tetap diawasi digital tracing guna mencegah penyelewengan.

Editor : Aninggel


Pemerintah Cairkan BSU 5 Juni 2025, Bagi Pekerja Upah Rendah , Begini Caranya

Cek Bansos Hari Ini: BPNT Tahap 2 Mulai Cair, Linknya Disini

Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025

Baca Selanjutnya

Gunung Lewotobi Meletus, Abu Capai 4.000 M, Bandara Tutup

8 Juli 2025 - 12:40 WIB

Gunung Lewotobi Meletus

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tangani Bencana Banjir dan Longsor

7 Juli 2025 - 09:41 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto  Tangani Bencana Banjir dan Longsor

Banjir Jakarta Meluas, 51 RT di Jaksel dan Jaktim Terendam

6 Juli 2025 - 16:43 WIB

Banjir Jakarta Meluas

Longsor di Puncak Bogor Tewaskan 3 Orang, Korban Lain Masih Dicari

6 Juli 2025 - 16:22 WIB

Longsor di Puncak Bogor Tewaskan

Bupati Rudy Susmanto Tinjau Langsung Lokasi Bencana di Bogor

6 Juli 2025 - 11:09 WIB

Bupati Rudy Susmanto Tinjau Langsung Lokasi Bencana di Bogor
Trending di Berita Daerah
Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)
Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)