DaerahPemerintahan Daerah

Bupati Bogor Kukuhkan 60 Anggota Paskibraka 2025

Aninggell
0
×

Bupati Bogor Kukuhkan 60 Anggota Paskibraka 2025

Sebarkan artikel ini
Bupati Bogor Kukuhkan 60 Anggota Paskibraka 2025
Bupati Bogor Kukuhkan 60 Anggota Paskibraka 2025

Bupati Bogor Kukuhkan 60 Anggota Paskibraka 2025

Cibinong – Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Bupati Bogor Rudy Susmanto resmi mengukuhkan 60 putra-putri terbaik daerah sebagai anggota Paskibraka Kabupaten Bogor 2025. Acara berlangsung khidmat di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kamis malam (14/8/25).

Pengukuhan Penuh Makna

Dalam sambutannya, Bupati Rudy menyampaikan rasa bangga kepada para anggota Paskibraka yang telah melewati proses seleksi dan pembinaan ketat. “Mereka adalah kebanggaan orang tua, Kabupaten Bogor, dan bangsa Indonesia. Tugas mereka bukan sekadar mengibarkan bendera, tapi juga mengibarkan semangat persatuan dan nasionalisme,” tegas Rudy.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Rudy turut mengapresiasi dukungan TNI, Polri, DPRD, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta Lanud Atang Sanjaya dalam pembinaan anggota Paskibraka. Ia menilai kolaborasi lintas lembaga ini menjadi kunci sukses pelaksanaan tugas mereka di lapangan.

Pesan untuk Tugas 17 Agustus

Anggota Paskibraka 2025 akan bertugas pada upacara puncak di Lapangan Tegar Beriman pada 17 Agustus mendatang. “Berikan yang terbaik untuk bangsamu. Tugas ini adalah kehormatan yang tidak semua orang dapatkan. Kibarkan Merah Putih dengan penuh kebanggaan,” pesan Rudy dengan penuh semangat.

Penulis : Divita
Sumber : Diskominfo Kab. Bogor


Bupati Bogor Instruksikan 1 ASN 1 Pohon dan Lubang Biopori

Bupati Bogor Kukuhkan 60 Anggota Paskibraka 2025

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 17:29 Tanggal 15 Agustus 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912