BeritaBerita DaerahPemerintahan DaerahPemkab Bogor

Bupati Bogor Pastikan 9.756 Formasi PPPK Dibuka Tanpa Biaya

Aninggell
×

Bupati Bogor Pastikan 9.756 Formasi PPPK Dibuka Tanpa Biaya

Sebarkan artikel ini
Bupati Bogor Pastikan 9.756 Formasi PPPK Dibuka Tanpa Biaya
Bupati Bogor Pastikan 9.756 Formasi PPPK Dibuka Tanpa Biaya

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

Bupati Bogor Pastikan 9.756 Formasi PPPK Dibuka Tanpa Biaya

CIBINONG –  Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengumumkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan 9.756 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024. Formasi ini dialokasikan untuk pegawai non-ASN baik yang sudah maupun belum terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rincian Formasi PPPK Bogor 2024

Bupati Rudy Susmanto menjelaskan, sebanyak 4.548 formasi diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang telah terdaftar di BKN, sementara 5.208 formasi lainnya untuk pegawai non-ASN yang belum terdaftar.
“Alokasi formasi PPPK paruh waktu ini sudah kami umumkan secara resmi melalui situs Pemkab Bogor yang saya tandatangani pada 10 September 2025,” ujar Rudy.

Formasi Non-ASN Terdaftar di BKN

– 551 tenaga guru – 68 tenaga kesehatan – 3.929 tenaga teknis

Formasi Non-ASN Belum Terdaftar di BKN

– 508 tenaga guru – 382 tenaga kesehatan – 4.318 tenaga teknis

Seleksi Bebas Pungutan dan Praktik KKN

Bupati Bogor menegaskan seluruh tahapan penerimaan PPPK paruh waktu bebas dari pungutan biaya serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.

Pengisian Dokumen Secara Daring

Pemkab Bogor mewajibkan peserta yang memperoleh alokasi formasi untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Adapun dokumen yang harus diunggah meliputi:
Pas foto terbaru berlatar merah
Ijazah asli
Transkrip nilai
Surat pernyataan lima poin
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah

Sanksi bagi Peserta yang Lalai

Pemkab Bogor menegaskan, peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan, lalai mengunggah, atau memberikan keterangan palsu akan digugurkan kelulusannya, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat.
Masyarakat juga diimbau tidak menunda pengisian dokumen mendekati batas akhir agar terhindar dari kendala teknis akibat tingginya trafik sistem. Informasi resmi terkait penerimaan PPPK dapat diakses melalui situs https://bkpsdm.bogorkab.go.id maupun portal SSCASN BKN.

Komitmen Pemkab Bogor

Dengan penetapan 9.756 formasi ini, Pemkab Bogor berharap dapat memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, sekaligus meningkatkan kinerja pelayanan publik di Kabupaten Bogor.


Editor : Divita

Bupati Bogor Tinjau Tambang Emas Antam di Nanggung

PPPK Paruh Waktu: Skema Baru Rekrutmen ASN Fleksibel Resmi Diperkenalkan

Daftar Bupati Bogor dari Masa ke Masa, Sejarah dan Periode

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: a345a6e9d1e27ecced21cd7019dd23b7 | 2026

Bupati Bogor Pastikan 9.756 Formasi PPPK Dibuka Tanpa Biaya

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 17:56 WIB, 12 September 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-15844

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999