BeritaBerita UtamaInfo KitaPolri

Cara Membuat SKCK Online Lewat Aplikasi Presisi Polri

Aninggell
×

Cara Membuat SKCK Online Lewat Aplikasi Presisi Polri

Sebarkan artikel ini
Cara Membuat SKCK Online

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

SKCK kini dapat dibuat dengan lebih mudah dan cepat berkat inovasi digital dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
SKCK kini dapat dibuat dengan lebih mudah dan cepat berkat inovasi digital dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Cara Membuat SKCK Online Lewat Aplikasi Presisi Polri

WARTA BELA NEGARA | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat dibuat dengan lebih mudah dan cepat berkat inovasi digital dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Melalui aplikasi Super Apps Presisi, masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK secara online tanpa harus antre panjang di kantor polisi.

Langkah-Langkah Membuat SKCK Online

1. Unduh dan Instal Aplikasi Presisi
Aplikasi Super Apps Presisi Polri tersedia di Google Play Store dan App Store. Pastikan perangkat Anda terkoneksi internet dengan baik saat mengunduh dan menginstal aplikasi.

2. Buat Akun dan Registrasi
Daftarkan akun dengan mengisi data pribadi secara lengkap, termasuk mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan NPWP jika ada. Verifikasi data biasanya memakan waktu hingga 1×24 jam.

3. Ajukan Permohonan SKCK
Setelah akun aktif, buka menu “SKCK” pada aplikasi, lalu klik “Ajukan SKCK”. Bacalah persyaratan dan ketentuan yang tertera sebelum melanjutkan.

Isi Formulir dan Lakukan Pembayaran
Lengkapi data yang diminta seperti alasan pembuatan SKCK dan alamat domisili. Pembayaran dilakukan melalui metode yang tersedia, seperti BRI Virtual Account, dengan biaya pembuatan sebesar Rp30.000.

Terima Barcode Pendaftaran
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima barcode pendaftaran melalui email. Barcode ini menjadi bukti pengajuan SKCK secara online.

Cetak SKCK di Kantor Polisi Terdekat
Pemohon harus datang ke kantor polisi sesuai domisili dengan membawa barcode pendaftaran, dokumen asli, dan bukti pembayaran untuk mencetak SKCK fisik. Proses ini memastikan SKCK asli diterbitkan secara resmi oleh kepolisian setempat.

Manfaat Aplikasi Presisi
Aplikasi Presisi merupakan terobosan Polri yang mengintegrasikan berbagai layanan kepolisian dalam satu platform, mempermudah masyarakat dalam pengaduan, pelaporan, dan pengurusan dokumen seperti SKCK. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang atau datang pagi-pagi ke kantor polisi, cukup mendaftar dari rumah dan mengambil SKCK setelah proses selesai.

SKCK adalah dokumen resmi yang menerangkan catatan kriminal seseorang dan sering dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, pembuatan visa, dan keperluan administratif lainnya. SKCK berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Dengan aplikasi Presisi, proses pembuatan SKCK menjadi lebih praktis, efisien, dan sesuai dengan era digital yang mengutamakan kemudahan akses layanan publik.(*)

Redaksi


Aplikasi Dumas Presisi Jadi Inovasi Polri Yang Mudahkan Masyarakat Untuk Melapor

 

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-12210
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 93949a224556520b457a526019cf02e3 | 2026

Cara Membuat SKCK Online Lewat Aplikasi Presisi Polri

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 21:01 WIB, 14 Mei 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999

SKCK kini dapat dibuat dengan lebih mudah dan cepat berkat inovasi digital dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
SKCK kini dapat dibuat dengan lebih mudah dan cepat berkat inovasi digital dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri)