BeritaBerita Utama

Cinema XXI Pastikan Video Kabinet Prabowo Hanya Sepekan

Aninggell
×

Cinema XXI Pastikan Video Kabinet Prabowo Hanya Sepekan

Sebarkan artikel ini
Cinema XXI Pastikan Video Kabinet Prabowo Hanya Sepekan
Cinema XXI Pastikan Video Kabinet Prabowo Hanya Sepekan

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Cinema XXI Pastikan Video Kabinet Prabowo Hanya Sepekan

JAKARTA – Cinema XXI memastikan penayangan video kinerja kabinet Presiden Prabowo Subianto telah resmi dihentikan. Pemutaran yang berlangsung selama 9–14 September 2025 itu disebut sebagai bagian dari iklan layanan masyarakat (ILM).

Cinema XXI Pastikan Penayangan Hanya Sepekan

Corporate Secretary Cinema XXI, Indah Tri Wahyuni, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa video kinerja kabinet tersebut merupakan ILM resmi dari pemerintah. Menurutnya, pemutaran hanya berlangsung satu minggu.
“Terkait hal ini yang dapat kami sampaikan bahwa Cinema XXI menyediakan ruang bagi penyampaian informasi publik dari pemerintah dalam bentuk iklan layanan masyarakat. Adapun penayangan materi seputar kinerja sosial kabinet Presiden Prabowo merupakan ILM yang ditayangkan selama satu minggu, yakni 9–14 September 2025,” ujar Indah, Senin (15/9).

Ramai Disorot Penonton dan Viral di Media Sosial

Video yang menampilkan capaian-capaian kabinet Prabowo-Gibran itu sebelumnya ramai diperbincangkan warganet. Penonton melaporkan melihat cuplikan program pemerintah muncul di layar bioskop sebelum pemutaran film dimulai.
Sejumlah video rekaman penonton pun beredar di dunia maya. Dalam tayangan itu, program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, hingga Sekolah Rakyat ditampilkan dengan detail capaian terbaru. Misalnya, total produksi beras nasional mencapai 21,7 juta ton hingga Agustus 2025, serta 5.800 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah beroperasi di berbagai daerah.

Penjelasan Istana Soal Kerja Sama

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, juga ikut memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kerja sama penayangan video tersebut tidak berbeda dengan penayangan iklan di televisi.
“Layar bioskop tidak berbeda dari televisi yang bisa diisi dengan iklan, baik komersial maupun non-komersial. Kuncinya komunikasi yang baik dengan berbagai kelompok masyarakat yang ingin mendukung sosialisasi capaian-capaian pemerintah,” kata Hasan.
Ia juga mengklaim bahwa penayangan video itu tidak mengeluarkan biaya apapun dari pihak pemerintah. Kerja sama disebut terjalin berkat dukungan stakeholder yang ingin membantu menyosialisasikan program kabinet Prabowo-Gibran.

Dinamika Publik dan Persepsi Politik

Fenomena penayangan video kinerja kabinet di bioskop menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian menilai langkah ini merupakan inovasi komunikasi politik untuk menjangkau publik lebih luas. Namun, ada pula yang mempertanyakan konteks penayangan di ruang hiburan, terlebih menjelang periode evaluasi kerja awal pemerintahan Prabowo-Gibran.
Bioskop sebagai medium informasi publik bukan hal baru, namun kejadian ini menjadi sorotan karena mengangkat capaian pemerintah di ruang tontonan komersial. Perdebatan publik ini menegaskan bahwa strategi komunikasi politik pemerintah akan selalu berada dalam pengawasan masyarakat.


Penulis : Divita

Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu, Gus Irfan Menteri Haji Pertama

Cinema XXI Pastikan Video Kabinet Prabowo Hanya Sepekan

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 8bcc1d28093c242c4f7ca45e674a4d29 | 2026

Cinema XXI Pastikan Video Kabinet Prabowo Hanya Sepekan

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 15:23 WIB, 15 September 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-15937

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999