Dewan Pers Serukan Media Pegang Pemberitaan Ramah Anak
WBN, Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pemberitaan tentang kasus penganiayaan oleh tersangka MD (20) dan SL (19) masih menjadi perhatian utama media massa. Kasus ini melibatkan dua anak.
“Satu anak menjadi korban DO (17) dan satunya lagi seorang anak perempuan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Kini dalam penanganan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS),” kata nya melalui keterangan persnya di Jakarta pada Sabtu (11/3/2023)
Sehubungan dengan hal itu, Dewan Pers menyerukan kepada semua media agar dalam melakukan pemberitaan kasus ini.
“Tetap berpegang pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujar Ninik.
Ia menambahkan, Dewan Pers mengingatkan kembali beberapa hal yang perlu menjadi perhatian media massa.
“Dalam memberitakan kasus hukum yang terkait anak yaitu, pertama, wartawan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan, atau di sebut sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum,” kata Ninik.
Kedua, wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak. Khususnya yang di duga, di sangka, dan di dakwa melakukan pelanggaran hukum atau di pidana atas kejahatannya.
“Ketiga, wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio. Yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat diskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis,” ucap Ninik.
Keempat, wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya. Seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tuanya dan/atau keluarga. Serta kekerasan atau kejahatan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
“Kelima, wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum. Namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi anak,” tutur Ninik.
Di akhir Ninik menyampaikan, berdasarkan Pasal 3 KEJ dalam pemberitaan terkait tindak pidana. Wartawan agar menerapkan asas praduga tidak bersalah.
“Yaitu, prinsip tidak menghakimi seseorang sebagai bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.
Sumber : Dewan Pers
Editor : Rieqhe
Berita Lain : Dewan Pers: UU KUHP Ancaman Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Dewan / WBN
Seorang penulis yang gemar mengulas isu-isu politik, hukum, dan kehidupan sosial masyarakat. Menulis dengan gaya lugas, mudah dipahami, dan selalu berusaha menghadirkan informasi terbaru yang bermanfaat bagi pembaca
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra Jam 03:07 Tanggal 12 Maret 2023 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
