OrganisasiUtama

Dirjen PKTN Veri Anggrijono Terima Kunjungan Organisasi Kemasyarakatan

0
×

Dirjen PKTN Veri Anggrijono Terima Kunjungan Organisasi Kemasyarakatan

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Dirjen PKTN  Veri Anggrijono Terima Kunjungan Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan

WARTABELANEGARA, Jakarta  || Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI (Kemendag ), Veri Anggrijono menerima kunjungan dari beberapa perwakilan  Organisasi Kemasyarakatan dan Media, di Kantor Ditjen PKTN Kemendag, Jalan M.I Ridwan Rais Jakarta Pusat, pada Selasa (14/2/2022).

Dalam sambutannya Dirjen PKTN Veri Anggrijono menyambut baik atas kunjungan yang ada. Hal ini sebagai wujud bukti perhatian masyarakat kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang dia pimpin. Dan berharap kiranya organisasi kemasyarakatan dengan media bisa ikut berpartisipasi membantu Pemerintah, melakukan pengawasan peredaran barang dan jasa yang ada di masyarakat.

“Terima kasih, atas kehadiran rekan-rekan semua. Mohon maaf beberapa kali audensi kita tertunda, karena kesibukan yang ada, semoga tidak mengurangi semangat merah putih kita” ujarnya.

Ia pun menjelaskan gambaran tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal PKTN serta Kemitraan yang bisa dibentuk bersama unsur masyarakat. Salah satunya berupa memberikan laporan informasi pengaduan masyarakat kepada kepada Kementerian Perdagangan, khususnya Ditjen PKTN. Seperti adanya sebagian pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang merugikan hak konsumen.

“Mungkin ada pelanggaran yang terjadi luput dari pengawasan kami. Maka peran informasi masyarakat sangat kami perlukan,” tegas Veri Anggrijono.

Dalam kesempatan yang sama, setelah mendapatkan penjelasan , tentang tupoksi Ditjen PKTN serta peran apa yang bisa dilakukan masyarakat. Ketua Umum Markas Pejuang Bogor (Ketum MPB) Atik Yulis Setyowati menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi di masyarakat,khususnya di wilayah Bogor.

“Mungkin jika berkenan kita harus ada pertemuan kembali Pak Dirjen, banyak PR juga yang harus kita bahas, cukup menarik sekali, yang selama ini belum diketahui masyarakat” ungkapnya bersama Ketua GNP Tipikor Anggoro dan perwakilan media Slamet Kismanto.

Sementara itu, perwakilan dari Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Heru Sarodin mengatakan tentu banyak hal yang di hadapi oleh Ditjen PKTN . Melihat gambaran tupoksi yang ada,  pasti beberapa kepentingan, akan terusik. Semua tantangan yang ada bisa teratasi dengan tetap konsiten berjalan di koridor hukum dan UU serta dukungan masyarakat.

“Kami siap mendukung dan membantu Pak Dirjen dalam melaksanakan tugas. Jangan ragu-ragu dan takut memberantas mafia yanga ada,” ucapnya melalui keterangan tertulisnya pada Minggu, 19 Februari 2023.

Diketahui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, dibawah kepemimpinan Veri Anggrijono memiliki beberapa Sub Direktorat,  seperti Direktur Pemberdayaan Konsumen. Direktur standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktur Metrologi, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktur Tertib Niaga.

 

Penulis : Aninggel
Editor : Rieke

 

 

Selanjutnya

 

 

 

Berita Lain : Disini

 

 

Dirjen PKTN / danakirtimedia
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra Jam 23:54 Tanggal 19 Februari 2023 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan