Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Penemuan Arkeologi Dugaan Kuat Makam Nabi di Tembok Cina Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025 1 Orang Penumpang Kapal TB. Mitra Jaya II Masih Hilang

Berita Daerah

Dirlantas Polda Jatim Himbau Tertiblah Berlalu Lintas Jika Tidak Ingin Surat Tilang Datang ke Rumah

badge-check


Dirlantas Polda Jatim Himbau Tertiblah Berlalu Lintas Jika Tidak Ingin Surat Tilang Datang ke Rumah Perbesar

Dirlantas Polda Jatim Himbau Tertiblah Berlalu Lintas Jika Tidak Ingin Surat Tilang Datang ke Rumah JAWA TIMUR | WBN – Masyarakat Jawa Timur harus lebih tertib berlalu lintas. Pasalnya, jika tidak tertib berlalu lintas tanpa
Dirlantas Polda Jatim Himbau Tertiblah Berlalu Lintas Jika Tidak Ingin Surat Tilang Datang ke Rumah JAWA TIMUR | WBN – Masyarakat Jawa Timur harus lebih tertib berlalu lintas. Pasalnya, jika tidak tertib berlalu lintas tanpa

Dirlantas Polda Jatim Himbau Tertiblah Berlalu Lintas Jika Tidak Ingin Surat Tilang Datang ke Rumah

JAWA TIMUR | WBN – Masyarakat Jawa Timur harus lebih tertib berlalu lintas. Pasalnya, jika tidak tertib berlalu lintas tanpa disadari akan menerima surat tilang yang datang ke rumah. Saat ini sebanyak 77.492 masyarakat di Jawa Timur yang terekam kamera Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) tengah melanggar lalu lintas. Mereka tak sadar saat ada mobil INCAR berkeliaran di jalan dan merekam pelanggarannya.

INCAR merupakan mobil Polisi inovasi dari Polda Jatim yang dilengkapi kamera canggih. Mobil ini berkeliling di sejumlah ruas jalan dan otomatis akan merekam setiap pelanggaran yang ditemui. Identitas pelanggar langsung terintegrasi dengan data kependudukan.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman mengatakan, data 77.492 masyarakat yang melanggar lalu lintas ini dihimpun sejak 15 November 2021 hingga 10 Februari 2022.

“Evaluasi sampai hari ini, hasil daripada penindakan ETLE mobil di Jawa Timur sudah ada 77.492. Ini dari tanggal 15 sampai November sampai 10 Februari,” kata Latif Usman di Mapolda Jatim, Jumat (11/2/2022).

Usai melanggar dan terekam INCAR, para pengendara akan mendapat surat tilang ke kediaman masing-masing. Mereka akan diarahkan untuk mengikuti sidang hingga membayar denda sesuai jenis pelanggaran.

“Nah, denda yang sudah masuk terbayar oleh masyarakat Jawa Timur yang melakukan pembayaran sekitar Rp 400 juta,” tambah Latif.

Di kesempatan ini, Latif mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Karena di jalan ada mobil INCAR hingga kamera ETLE yang siap merekam pelanggaran tiap pengendara.

Selain itu, Ditlantas Polda Jawa Timur kini tak lagi menerapkan tilang manual pada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas. Setiap pelanggaran akan terekam kamera ETLE atau e tilang hingga kamera Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) di mobil yang patroli.

Kombes Latif Usman mengatakan kebijakan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri yang ingin mengubah imej polisi lalu lintas.

“Baik, jadi sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri, harapan Bapak Kapolri dan cita-cita Bapak Kapolri untuk mengubah imej dari pada polisi lalu lintas adalah penegakan hukum, pelanggaran lalu lintas sudah tidak manual kembali,” kata Latif

“Ini di Jawa Timur alhamdulillah dengan adanya alat incar atau ETLE mobil sudah kita wujudkan sejak mulai satu Januari kemarin,” tambahnya.

Latif menegaskan polisi lalu lintas di jajaran Polda Jatim tidak boleh menilang pelanggar di lokasi. Kendati demikian, ada beberapa hal yang menjadi pengecualian.

“Jadi polisi di Jawa Timur secara keseluruhan tidak boleh melakukan penindakan secara manual. Kecuali, satu pelanggaran yang membahayakan atau ugal-ugalan. Yang kedua balap liar. Yang ketiga adalah odol. Yang keempat adalah knalpot brong,” paparnya.

Keempat pelanggaran tersebut bisa dilakukan penilangan secara manual. Namun, untuk pelanggaran lalu lintas lainnya, Latif menyebut sudah tidak dilakukan manual.

“Nah ini tentunya yang masih akan dilakukan penindakan secara manual. Tetapi pelanggaran-pelanggaran lainnya akan kita lakukan penindakannya dengan ETLE statis yang sudah ada maupun INCAR yang sudah kita kembangkan di Jawa Timur ini,” pungkasnya.

Reporter        : Solichin

 

Berita Lainnya : Polsek Mojoagung Amankan Balap Liar Ring Road

Media Partner : https://pulbaket.com/persiapan-pengamanan-g20-di-bali-kakorlantas-imbau-hal-ini/

Baca Selanjutnya

Latma Purkota TNI di Bogor, Disambut Rudy Susmanto

24 Juni 2025 - 18:00 WIB

Latma Purkota Tiga Matra Digelar di Bogor, Disambut Bupati Rudy Susmanto

Festival Musik Islam Meriahkan HJB, Rudy Susmanto Hadir

24 Juni 2025 - 17:50 WIB

Festival Musik Islam Meriahkan HJB, Hadir Rudy Susmanto

Kolaborasi PKK Jadi Sorotan Rudy Susmanto di HKG ke-53 Bogor

24 Juni 2025 - 17:37 WIB

Kolaborasi PKK Jadi Sorotan Rudy Susmanto di HKG ke-53 Bogor

Pelantikan DPD PPSSI Jabar dan Seminar Ilmiah 2025

23 Juni 2025 - 16:23 WIB

Pelantikan DPD PPSSI Jabar dan Seminar Ilmiah 2025

Perkemahan Lapas Cibinong Dihadiri Rudy Susmanto

23 Juni 2025 - 15:37 WIB

Perkemahan Lapas Cibinong Dihadiri Rudy Susmanto
Trending di Berita Daerah
Dirlantas Polda Jatim Himbau Tertiblah Berlalu Lintas Jika Tidak Ingin Surat Tilang Datang ke Rumah JAWA TIMUR | WBN - Masyarakat Jawa Timur harus lebih tertib berlalu lintas. Pasalnya, jika tidak tertib berlalu lintas tanpa
Dirlantas Polda Jatim Himbau Tertiblah Berlalu Lintas Jika Tidak Ingin Surat Tilang Datang ke Rumah JAWA TIMUR | WBN - Masyarakat Jawa Timur harus lebih tertib berlalu lintas. Pasalnya, jika tidak tertib berlalu lintas tanpa