Olahraga

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Mafia Bola Liga 3, 5 Tersangka 1 DPO

×

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Mafia Bola Liga 3, 5 Tersangka 1 DPO

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Surabaya | WBN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, telah ungkap mafia bola pada Liga 3 Jawa Timur. Hal ini, menindaklanjuti laporan dari Samiadji Makin Rahmat, selaku Ketua Komite Disiplin (KOMDIS) Asosiasi Provisinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur.

Kasus ini terlibatnya tersangka BS beserta yang lainnya, diduga melakukan tindak pidana pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 PSSI Jatim antara tim Sepakbola Gresik Putra FC versus NZR Sumbersari pada pertandingan 11 November 2021 dan pertandingan Gresik Putra FC versus Persema Malang pada 15 November 2021.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, para siaran persnya menyampaikan bahwa Ditreskrimum berhasil mengungkap mafia bola Liga 3 dan mengamankan 4 orang dan 1 masih menjadi DPO.

Sementara itu, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, “Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menghubungi dan bertemu bendahara team sepak bola Gresik Putra FC ZHA, Hendra Putra Satria (Center Back) dan Andy Cahya Kurniawan (Stopper) agar bersedia mengalah pada saat melawan team sepak bola NZR Sumbersari dan pada saat bertanding melawan team sepak bola Persema Malang dengan dijanjikan imbalan uang 20 juta/orang ,” kata Totok.

Dari pengungkapan ini ada 4 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, namun 1 tersangka masih DPO. Kelima orang tersangka yakni, BS, DYP, FA, IAH dan HP (DPO), masing – masing tersangka mempunyai peran berbeda.

Sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 2 UU No.11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 55 KUHP Ayat 1, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,-.

Kontributor Jawa Timur : Solikin
Editor : Al Amin. S

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh asmat Jam 21:53 Tanggal 17 Maret 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912