News: Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Mafia Bola Liga 3, 5 Tersangka 1 DPO

Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Olahraga

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Mafia Bola Liga 3, 5 Tersangka 1 DPO

badge-check


Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Mafia Bola Liga 3, 5 Tersangka 1 DPO-1 Perbesar

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Mafia Bola Liga 3, 5 Tersangka 1 DPO-1

Surabaya | WBN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, telah ungkap mafia bola pada Liga 3 Jawa Timur. Hal ini, menindaklanjuti laporan dari Samiadji Makin Rahmat, selaku Ketua Komite Disiplin (KOMDIS) Asosiasi Provisinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur.

Kasus ini terlibatnya tersangka BS beserta yang lainnya, diduga melakukan tindak pidana pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 PSSI Jatim antara tim Sepakbola Gresik Putra FC versus NZR Sumbersari pada pertandingan 11 November 2021 dan pertandingan Gresik Putra FC versus Persema Malang pada 15 November 2021.

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Mafia Bola Liga 3, 5 Tersangka 1 DPO-2

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, para siaran persnya menyampaikan bahwa Ditreskrimum berhasil mengungkap mafia bola Liga 3 dan mengamankan 4 orang dan 1 masih menjadi DPO.

Sementara itu, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, “Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menghubungi dan bertemu bendahara team sepak bola Gresik Putra FC ZHA, Hendra Putra Satria (Center Back) dan Andy Cahya Kurniawan (Stopper) agar bersedia mengalah pada saat melawan team sepak bola NZR Sumbersari dan pada saat bertanding melawan team sepak bola Persema Malang dengan dijanjikan imbalan uang 20 juta/orang ,” kata Totok.

Dari pengungkapan ini ada 4 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, namun 1 tersangka masih DPO. Kelima orang tersangka yakni, BS, DYP, FA, IAH dan HP (DPO), masing – masing tersangka mempunyai peran berbeda.

Sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 2 UU No.11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 55 KUHP Ayat 1, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,-.

Kontributor Jawa Timur : Solikin
Editor : Al Amin. S

Baca Berita Lainya

5 Pemain Persib Bandung Dipanggil Timnas U23 Indonesia

15 Juni 2025 - 19:50 WIB

5 Pemain Persib Bandung

Inter Miami vs Al Ahly di Piala Dunia Antarklub 2025: Messi Gagal Cetak Gol, Skor Akhir 0-0

15 Juni 2025 - 11:40 WIB

Inter Miami vs Al Ahly di Piala Dunia Antarklub 2025

Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ?

11 Juni 2025 - 23:00 WIB

Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru

Indonesia Wakil Tunggal Asia Tenggara, Ini 6 Negara Asia Lolos

11 Juni 2025 - 18:18 WIB

Indonesia Wakil Tunggal Asia Tenggara, Ini 6 Negara Asia Lolos

Indonesia vs Jepang, Timnas Garuda Bertolak ke Negeri Osaka

7 Juni 2025 - 17:37 WIB

Indonesia vs Jepang, Timnas Garuda Bertolak ke Negeri Osaka
Trending di Berita Utama