Gaji ke-13 Mulai Dicairkan 2 Juni 2025, Ini Rincian Besarannya
negara dan para pensiunan. Berdasarkan ketentuan terbaru, pencairan dimulai pada 2 Juni 2025, diawali dengan pembayaran kepada pensiunan ASN, TNI, Polri, dan purnabakti lainnya. WARTABELANEGARA.COM | Jakarta – Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat dari Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Melalui aturan ini, negara memberikan apresiasi terhadap pengabdian para abdi negara yang telah purnatugas maupun yang masih aktif.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, memastikan bahwa proses pembayaran dilakukan otomatis tanpa perlu verifikasi ulang dari penerima.

“Ini bentuk penghargaan negara terhadap kontribusi mereka, sekaligus menjaga kesinambungan pendapatan,” ujar Henra.
Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025 yang meliputi:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Henra juga menambahkan, pembayaran tidak dikenakan potongan iuran atau cicilan, kecuali pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, mereka tetap berhak atas gaji ke-13 dan akan menerima pembayaran pada 2 Juni. Bagi penerima pensiun ganda (misalnya pensiun sendiri dan pensiun janda/duda), kedua gaji ke-13 akan tetap dibayarkan.
Jadwal teknis pencairan:
TMT 1 Mei 2025: dibayar oleh TASPEN
TMT 1 Juni 2025: dibayar oleh satuan kerja masing-masing
Untuk ASN, PPPK, TNI, dan Polri Aktif
Pemerintah juga menegaskan bahwa ASN aktif akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juni, yang terdiri atas:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan/umum
Tunjangan kinerja
Contoh kisaran nominal gaji ke-13 bagi ASN:
Pejabat tinggi (Ketua/Kepala): Rp31.474.800
Wakil Ketua: Rp29.665.400
Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
Eselon I: Rp24.886.200
Eselon II: Rp19.514.800
Eselon III: Rp13.842.300
Eselon IV: Rp10.612.900
Untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Berikut contohnya:
Lulusan S1/D-IV dengan masa kerja > 20 tahun: Rp7.825.800
Lulusan SMA dengan masa kerja 10–20 tahun: Rp5.347.400
Lulusan S2/S3 dengan masa kerja > 20 tahun: Rp9.050.500
Sementara itu, pensiunan PNS akan menerima nominal sesuai perhitungan berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun.
Namun, pemerintah mengingatkan bahwa tidak semua PNS menerima gaji ke-13 tahun ini. Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025, pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam daftar penerima.