Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Penemuan Arkeologi Dugaan Kuat Makam Nabi di Tembok Cina Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025 1 Orang Penumpang Kapal TB. Mitra Jaya II Masih Hilang

News

Gaji ke-13 Mulai Dicairkan 2 Juni 2025, Ini Rincian Besarannya

badge-check


Foto : Wikipedia Perbesar

Foto : Wikipedia

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan para pensiunan. Berdasarkan ketentuan
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan para pensiunan. Berdasarkan ketentuan

Gaji ke-13 Mulai Dicairkan 2 Juni 2025, Ini Rincian Besarannya

WARTABELANEGARA.COM | Jakarta – Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan para pensiunan. Berdasarkan ketentuan terbaru, pencairan dimulai pada 2 Juni 2025, diawali dengan pembayaran kepada pensiunan ASN, TNI, Polri, dan purnabakti lainnya.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat dari Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Melalui aturan ini, negara memberikan apresiasi terhadap pengabdian para abdi negara yang telah purnatugas maupun yang masih aktif.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, memastikan bahwa proses pembayaran dilakukan otomatis tanpa perlu verifikasi ulang dari penerima.

“Ini bentuk penghargaan negara terhadap kontribusi mereka, sekaligus menjaga kesinambungan pendapatan,” ujar Henra.

Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025 yang meliputi:

Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Henra juga menambahkan, pembayaran tidak dikenakan potongan iuran atau cicilan, kecuali pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.

Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, mereka tetap berhak atas gaji ke-13 dan akan menerima pembayaran pada 2 Juni. Bagi penerima pensiun ganda (misalnya pensiun sendiri dan pensiun janda/duda), kedua gaji ke-13 akan tetap dibayarkan.

Jadwal teknis pencairan:

TMT 1 Mei 2025: dibayar oleh TASPEN
TMT 1 Juni 2025: dibayar oleh satuan kerja masing-masing

Untuk ASN, PPPK, TNI, dan Polri Aktif
Pemerintah juga menegaskan bahwa ASN aktif akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juni, yang terdiri atas:

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan/umum
Tunjangan kinerja

Contoh kisaran nominal gaji ke-13 bagi ASN:

Pejabat tinggi (Ketua/Kepala): Rp31.474.800
Wakil Ketua: Rp29.665.400
Sekretaris/Anggota: Rp28.104.300
Eselon I: Rp24.886.200
Eselon II: Rp19.514.800
Eselon III: Rp13.842.300
Eselon IV: Rp10.612.900

Untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Berikut contohnya:

Lulusan S1/D-IV dengan masa kerja > 20 tahun: Rp7.825.800
Lulusan SMA dengan masa kerja 10–20 tahun: Rp5.347.400
Lulusan S2/S3 dengan masa kerja > 20 tahun: Rp9.050.500
Sementara itu, pensiunan PNS akan menerima nominal sesuai perhitungan berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun.

Namun, pemerintah mengingatkan bahwa tidak semua PNS menerima gaji ke-13 tahun ini. Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025, pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam daftar penerima.

 

 

Baca Selanjutnya

Persebaya Uji Coba Lawan Football West Australia di Pramusim

9 Juli 2025 - 21:22 WIB

Persebaya Uji Coba Lawan Football West Australia di Pramusim

Data Medis Bocor, Dara Arafah Ancam Jalur Hukum

9 Juli 2025 - 21:17 WIB

Data Medis Bocor, Dara Arafah Ancam Jalur Hukum

Bupati Bogor Mulai Penataan Puncak Demi Wisata Tertib & Asri

9 Juli 2025 - 21:08 WIB

Bupati Bogor Mulai Penataan Puncak Demi Wisata Tertib & Asri

Bupati Bogor Buka Latsar CPNS 2025, Tekankan Integritas ASN

9 Juli 2025 - 20:52 WIB

Bupati Bogor Buka Latsar CPNS 2025, Tekankan Integritas ASN

Diplomat Kemlu Ditemukan Meninggal di Menteng, Polisi Selidiki

9 Juli 2025 - 15:37 WIB

Diplomat Kemlu Ditemukan Meninggal di Menteng, Polisi Selidiki
Trending di News
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan para pensiunan. Berdasarkan ketentuan
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan para pensiunan. Berdasarkan ketentuan