Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Penemuan Arkeologi Dugaan Kuat Makam Nabi di Tembok Cina Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025 1 Orang Penumpang Kapal TB. Mitra Jaya II Masih Hilang

News

Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta Selama Libur Panjang 29-30 Mei 2025

badge-check


Foto : Artifical Intelligence Center Indonesia Perbesar

Foto : Artifical Intelligence Center Indonesia

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka

Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta Selama Libur Panjang 29-30 Mei 2025

WARTABELANEGARA.COM | Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka peringatan Kenaikan Isa Almasih pada Kamis dan Jumat, 29–30 Mei 2025.

Informasi tersebut diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta, pada Rabu (28/5/2025). Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa aturan ganjil genap ditiadakan seiring dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

“Sehubungan dengan peringatan Hari Kenaikan Yesus Kristus, pada 29-30 Mei 2025 ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Meski sistem ganjil genap ditiadakan selama dua hari tersebut, Dishub mengimbau para pengguna jalan tetap menaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

 

Editor : Aninggell

Arus Mudik Lebaran 2022, Inilah Rekayasa di Jalan Tol

Baca Selanjutnya

Gunung Lewotobi Meletus, Abu Capai 4.000 M, Bandara Tutup

8 Juli 2025 - 12:40 WIB

Gunung Lewotobi Meletus

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tangani Bencana Banjir dan Longsor

7 Juli 2025 - 09:41 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto  Tangani Bencana Banjir dan Longsor

Banjir Jakarta Meluas, 51 RT di Jaksel dan Jaktim Terendam

6 Juli 2025 - 16:43 WIB

Banjir Jakarta Meluas

Longsor di Puncak Bogor Tewaskan 3 Orang, Korban Lain Masih Dicari

6 Juli 2025 - 16:22 WIB

Longsor di Puncak Bogor Tewaskan

Bupati Rudy Susmanto Tinjau Langsung Lokasi Bencana di Bogor

6 Juli 2025 - 11:09 WIB

Bupati Rudy Susmanto Tinjau Langsung Lokasi Bencana di Bogor
Trending di Berita Daerah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka