Genjot Realisasi APBD dan Tangani Inflasi, Kemendagri Turun Langsung ke Provinsi Kepri
WBN , Tanjung Pinang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun langsung ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk melakukan monitoring evaluasi (monev), asistensi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta penganggaran penanganan inflasi daerah. Dalam kegiatan yang berlangsung (23-24/10/2022) tersebut, Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan pentingnya pemahaman peraturan perundang-undangan dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Hal itu terutama dalam pengelolaan keuangan, termasuk dari sisi perencanaan, pelaksanaan program, dan kegiatan.
Fatoni menyampaikan, tujuan kunjungan Kemendagri ke Provinsi Kepri untuk mendorong percepatan realisasi APBD, mendorong penanganan dan pengendalian inflasi, termasuk mendorong penggunaan produk dalam negeri.
“Betapa penting APBD segera dilaksanakan sejak awal tahun, agar uang segera beredar di masyarakat, sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” jelas Fatoni.
Fatoni mengatakan, seharusnya tidak ada alasan bagi Pemda untuk terlambat merealisasikan anggaran. Pasalnya lelang sudah dilaksanakan sebelum tahun anggaran. Dengan demikian, pembangunan dapat dilaksanakan, pelayanan publik dapat diperbaiki, dan kesejahteraan masyarakat bisa semakin meningkat.
“(Terkait penanganan inflasi) daerah bisa menganggarkan pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P). Apabila siklus anggarannya tidak ketemu, bisa menggunakan Dana Tidak Terduga (BTT),” tegas Fatoni.
Berkaitan hal tersebut, Fatoni mengajak Pemda untuk segera melakukan langkah strategis dalam menangani dan mengendalikan inflasi. Fatoni juga menekankan perlunya daerah memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri agar perekonomian di sektor UMKM terus berkembang dan ekonomi rakyat juga bergerak.
Dirinya meminta Pemda untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri dan segera menginput Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selain itu, Fatoni juga mendorong Pemda agar mengubah peraturan kepala daerah terkait penyederhanaan bukti-bukti pertanggungjawaban dengan cukup melampirkan bukti pembelian/pembayaran.
“Berikutnya, mendorong percepatan penayangan katalog elektronik lokal atau toko daring produk dalam negeri. Tidak kalah penting, Pemda segera mempercepat penerbitan dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk transaksi pengadaan barang/jasa termasuk produk dalam negeri,” pungkas Fatoni.
Adapun selama kegiatan berlangsung, jajaran tim Kemendagri melakukan diskusi dengan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Hadir pada kegiatan itu, jajaran OPD di Kota Tanjung Pinang meliputi Wali Kota, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Camat, Sekretaris Badan atau Dinas dan Tim Percepatan Pembangunan.
Selain itu hadir pula jajaran dari Pemerintah Kabupaten Bintan yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Cabang Bank Riau Kepri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Bukopin. Adapun pihak dari Kemendagri yang hadir di antaranya Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda, serta tim teknis Ditjen Keuda.
Sumber : Puspen Kemendagri
Pengirim : Gus Sigit
Genjot Realisasi APBD dan Tangani Inflasi / Warta Bela Negara

Aninggelldivita merupakan jurnalis dan editor Warta Bela Negara yang berdedikasi menyajikan berita akurat, berimbang, dan edukatif. Kompetensinya diperkuat dengan Sertifikasi Wartawan resmi dari Dewan Pers RI. Di luar dunia jurnalistik, ia adalah mahasiswi aktif di Fakultas Hukum dan Ilmu Komunikasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 20:49 Tanggal 06 November 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
