BeritaBerita DaerahBerita UtamaPemerintahan Daerah

Gubernur Jabar Larang RSUD Tolak dan Tahan Pasien Karena Alasan BPJS

Aninggell
×

Gubernur Jabar Larang RSUD Tolak dan Tahan Pasien Karena Alasan BPJS

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat RSUD BPJS

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 21 November 2025

Gubernur Jabar Larang RSUD Tolak dan Tahan Pasien Karena Alasan BPJS

 

WARTA BELA NEGARA | Bandung,  — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32/KS.01.02.04/DINKES 27 Maret 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat. Surat tersebut menekankan pentingnya peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta melarang penolakan maupun penahanan pasien dengan alasan pembiayaan BPJS.

 

Dalam surat tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menyoroti bahwa peningkatan derajat kesehatan masyarakat adalah pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan RSUD di wilayah masing-masing.

Ada dua poin utama yang ditekankan dalam surat edaran ini:

1.⁠ ⁠Seluruh masyarakat Jawa Barat harus dilayani dengan baik di RSUD, termasuk mereka yang tidak memiliki jaminan pembiayaan atau memiliki penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Pelayanan harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

2.⁠ ⁠RSUD dilarang menahan pasien yang telah selesai mendapatkan pelayanan medis, atau menolak memulangkan pasien karena alasan pembiayaan.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan rekonsiliasi data dan pembiayaan bersama pemerintah kabupaten/kota untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC).

 

“Surat edaran ini dibuat untuk dipedomani dengan penuh rasa tanggung jawab, bukan hanya karena kewajiban hukum, tetapi juga karena kemanusiaan,” tegas Dedi Mulyadi dalam edaran yang ditandatangani secara digital itu.

 

Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah provinsi terhadap hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan, tanpa diskriminasi.

 

Penulis : Aninggell

Gubernur Jabar


Pemutihan Tunggakan BPJS Hanya untuk Peserta Mandiri ke PBI

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: dd3a748a3d5f425338896ac07d671dab | 2026

Gubernur Jabar Larang RSUD Tolak dan Tahan Pasien Karena Alasan BPJS

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 16:22 WIB, 13 April 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-11841

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999