BANDUNG, 23 Februari 2026 – HPN 2026 Jabar menjadi ajang pembahasan KUHP dan perlindungan pers. Diskusi di Aula PWI Jabar menghadirkan pakar hukum pidana dan Dewan Pers guna mengkaji implikasi regulasi baru terhadap praktik jurnalistik.
Peringatan Hari Pers Nasional tahun ini di Jawa Barat digelar dengan pendekatan akademik. Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Barat menilai perubahan KUHP perlu disikapi dengan literasi hukum yang kuat agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik pemberitaan.
Forum Akademik Bahas Regulasi Pidana
Pelaksana Tugas Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menyebut diskusi ini sebagai bentuk antisipasi dini. Wartawan, menurutnya, harus memahami batasan hukum tanpa kehilangan independensi.
Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Edi Setiadi memaparkan bahwa kebebasan pers tetap berada dalam koridor hukum. Ia mengingatkan, perlindungan terhadap profesi wartawan harus diimbangi dengan kepatuhan pada kode etik.
Putusan MK dan Penguatan Peran Dewan Pers
Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman, menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut memperjelas bahwa sengketa pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
Restorative Justice Sebagai Opsi Terakhir
Ia menjelaskan, hak jawab dan hak koreksi menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan hak individu. Jika mekanisme itu diabaikan, pendekatan hukum pidana dapat dipertimbangkan.
HPN 2026 Perkuat Literasi dan Integritas
Diskusi ini menjadi bagian dari rangkaian HPN 2026 di Jawa Barat, setelah delegasi PWI Jabar mengikuti puncak acara di Serang, Banten. Melalui forum ini, PWI Jabar menegaskan komitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta memperkuat literasi hukum wartawan di tengah dinamika regulasi nasional.
Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP dan Undang-Undang Pers, insan media diharapkan tetap mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan bertanggung jawab.
Rangkaian HPN 2026 di Jawa Barat
Diskusi KUHP dan kemerdekaan pers merupakan bagian dari rangkaian HPN 2026 di Jawa Barat. Sebelumnya, pada 7–9 Februari 2026, delegasi PWI Jabar turut mengikuti puncak peringatan HPN di Serang, Banten.
Rangkaian kegiatan HPN 2026 PWI Jabar mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung.
Baca : https://www.wartabelanegara.com/polda-riau-musnahkan-243-kg-sabu-dan-405-527-butir-ekstasi/
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi Jam 18:37 Tanggal 24 Februari 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

