DaerahUtama

Jalan Trans Sulawesi Majene-Mamuju Pascabencana Longsor Dibuka

Aninggell
×

Jalan Trans Sulawesi Majene-Mamuju Pascabencana Longsor Dibuka

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Jalan Trans Sulawesi Majene-Mamuju Pascabencana Longsor Dibuka oleh Kemeneterian PUPR

WBN, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penanganan pembukaan lajur Jalan Nasional Trans Sulawesi yang menghubungkan Kabupaten Mamuju dengan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat yang terputus akibat longsor. Satu lajur pada Sabtu petang, 29/10/2022, sudah berhasil di buka fungsional.

Longsor yang terjadi di sejumlah titik di jalur Trans Sulawesi, di akibatkan tingginya curah hujan yang mengguyur kawasan itu sejak Kamis (27/10/2022). Longsoran batu, tanah bahkan pohon tumbang terjadi pada ruas Bts. Kab. Mamuju – Tameroddo pada KM. 77+700, KM. 77+800, KM. 78+400, dan KM. 84+200. Keempat titik longsoran tersebut sudah fungsional 2 arah Jalan (Penangan Darurat) pada pukul 17.08 WITA pada hari Kamis lalu.

Namun pada Kamis, 27/10/2022 pukul 19.00 WITA, terjadi lagi longsoran susulan luar biasa di KM. 84+500 (Sangiang) sepanjang sekitar 100 m, karena tanah dan batuan yang mengandung air masih bergerak dari atas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan, saat ini telah di lakukan penanganan pembukaan jalan pada ruas yang terkena imbas longsor tersebut dan sudah di buka untuk satu lajur kendaraan.

“Alhamdulillah sudah fungsional 1 lajur hari ini Sabtu, 29 Oktober 2022 pada 17.43 WITA. Karena longsoran cukup besar, pengerjaan pembersihan untuk pembukaan dua lajur akan di lakukan secara hati-hati, sehingga membutuhkan waktu,” kata Hedy.

Untuk selanjutnya, di katakan Hedy Kementerian PUPR segera menyiapkan penanganan permanen untuk mencegah terulangnya longsor. “Saat ini tim sudah berada di lapangan untuk menyiapkan desain permanen penataan lereng secara menyeluruh,” ujarnya.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Barat Kementerian PUPR Sjofa Rosliansjah mengatakan, untuk penanganan darurat telah mengerahkan tujuh unit alat berat untuk membersihkan material akibat longsoran.

“Selama pembersihan, lalu lintas di atur dengan skema buka-tutup berkoordinasi dengan Kepolisian serta di lengkapi dengan rambu pengamanan. Pengguna jalan di harapkan berhati-hati, lalu lintas akan di tutup saat hujan untuk mengurangi resiko kecelakaan tertimbun longsoran,” kata Sjofa.

Selanjutnya untuk penanganan permanen akan di lakukan setelah kajian menyeluruh, agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menyebabkan terulangnya longsor.

“Langkah-langkah yang akan di lakukan oleh BPJN Sulbar yakni memetakan topografi dengan potongan memanjang dan melintang pada lokasi longsoran, melakukan penyelidikan tanah (geologi) secara menyeluruh pada lokasi longsoran, melakukan pengujian dan analisis laboratorium tanah, dan kemudian menentukan penanganan yang akan di lakukan pada lokasi,” terang Sjofa.

Ia menyebutkan, terdapat beberapa alternatif penanganan yang bisa di lakukan antara lain adalah penanganan lereng dengan menurunkan semua longsoran yang masih tersisa, pemasangan jaring pengaman jika masih memungkinkan, menggunakan _bore pile_ yang dikombinasi dengan mortar ringan/beton ringan, serta mengganti material badan jalan dengan menggunakan beton ringan/mortar ringan, dan membuat pengaturan drainase pada lereng atas sehingga mengurangi air yang masuk ke lereng. (*)

Sumber Berita : Biro Komunikasi Publik
Kementerian PUPR

Kontributor : Wardoyo

 

Jalan Trans Sulawesi Majene-Mamuju / Warta Bela Negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 12:52 Tanggal 30 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912