NasionalPemerintahan

Jokowi Berikan Bansos ke Pedagang Di Pasar Cibinong

Avatar
0
×

Jokowi Berikan Bansos ke Pedagang Di Pasar Cibinong

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN | Jakarta – Presiden Joko Widodo kembali memberikan sejumlah bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat penerima manfaat dan pedagang, namun kali ini Jokowi blusukan ke berbagai pasar di kabupaten dan kota Bogor (17/05).

Jokowi menyapa sejumlah penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan menyerahkan bantuan modal kerja (BMK) sebesar Rp 1.2 Juta, kunjungannya di salah satu pasar di kabupaten Bogor adalah Pasar Cibinong. Selain menyerahkan bantuan modal usaha UMKM juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng.

“Sudah terima semua? Ini untuk tambahan modal usaha ya. Jangan untuk beli handphone (HP) ya,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan persnya. Kemudian Jokowi menyempatkan untuk mengecek langsung harga termasuk ketersediaan minyak goreng yang tidak kunjung turun.

Seperti yang dikutip dari laman Kompas, salah satu pedagang sembako pasar Cibinong Azis Setiawan mengungkapkan harga minyak goreng curah yang dijualnya sekarang berkisar di harga Rp 20.000 per kg. “Harga minyak goreng sekarang sudah stabil, cuma harga masih sedikit tinggi, di kisaran Rp 20.000 per kg,” jelas Azis.

Dalam blusukan ini Jokowi di dampingi oleh menterinya di antaranya Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan. Blusukan pada hari itu Jokowi bukan hanya berkunjung ke pasar Cibinong namun juga ke pasar Gunung Batu memberikan bantuan tersebut terhadap pedagang pasar.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 23 September 2022

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh asmat Jam 05:21 Tanggal 17 Mei 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912