Berita NasionalBerita Utama

Jokowi Resmikan Jalan Lingkar Brebes-Tegal Guna Mudik Lebaran 2022

×

Jokowi Resmikan Jalan Lingkar Brebes-Tegal Guna Mudik Lebaran 2022

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 29 Juli 2022

Jakarta | WBN – Hari ini (13/04/2022) Presiden Joko Widodo meresmikan Jalan Lingkar Brebes-Tegal, hal ini melengkapi Jalan Tol Trans-Jawa di Kabupaten Brebes. Menurut Jokowi keberadaan jalan tol ini dapat mengurangi kepadatan arus mudik dan arus lalu lintas di hari libur lainnya.

“Alhamdulillah pada hari ini Jalan Lingkar Brebes-Tegal sepanjang 17,4 km sudah selesai, dan jalan ini dilengkapi dengan 8 jembatan. Di wilayah Brebes 5 jembatan dan di wilayah Tegal 3 jembatan,” ujar Jokowi dalam keterangan pers virtual dikutip dari Antara, Rabu (13/4/2022).

Konstruksi Jalan Lingkar Brebes-Tegal menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 223 miliar yang dikerjakan oleh kontraktor PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Peresmian Jalan Tol ini Jokowi turut di dampingi oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Brebes Idza Priyanti.

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-1617
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 40ea6adb136fa8bffb9c4d1ed3d7a9e6 | 2026

Jokowi Resmikan Jalan Lingkar Brebes-Tegal Guna Mudik Lebaran 2022

Diterbitkan pertama kali oleh asmat pada 15:54 WIB, 13 April 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999