Jakarta, wartabelanegara.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.
“Setelah melihat perkembangan sepak bola nasional makin baik, pemerintah akan membangun pusat pelatihan sepak bola atau training center di Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujarnya.
Sementara itu, Menpora Zainudin Amali mengatakan rencananya di IKN pemerintah akan membangun berbagai fasilitas olahraga, baik fasilitas utama maupun fasilitas pendukung secara lengkap. Hal ini juga berkaitan dengan rencana pengajuan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade 2036 kelak.
“Sekaligus beliau beberapa waktu yang lalu sudah memberikan arahan kepada saya untuk kita _bidding_ menjadi tuan rumah Olimpiade 2036, tetapi proposal itu sudah mencantumkan pelaksanaannya ada di IKN,” katanya
Dikesempatan yang sama, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menambahkan bahwa pihaknya merasa gembira dengan gagasan Presiden Jokowi yang ingin membangun pusat pelatihan sepak bola di IKN. Menurutnya hal tersebut merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat di Tanah Air.
“Ini yang ditunggu-tunggu oleh publik. Sekali lagi, terima kasih Pak Presiden atas atensi kepada sepak bola dan insyaallah sepak bola Indonesia akan terus baik dan maju,” ujarnya.
Turut mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut yaitu Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Penulis: Yuliono
Editor: Ikman Periatna
Seorang penulis yang gemar mengulas isu-isu politik, hukum, dan kehidupan sosial masyarakat. Menulis dengan gaya lugas, mudah dipahami, dan selalu berusaha menghadirkan informasi terbaru yang bermanfaat bagi pembaca
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra Jam 15:33 Tanggal 03 Agustus 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


