WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Nusakambangan | WBN – Pergantian dua kepala lapas di Nusakambangan resmi di ganti, dengan ditandatanganinya berita acara serah terima jabatan (23/03/2022). I Putu Murdiana menggantikan Jalu Yuswa Panjang dan Riko Purnama Candra sebagai Kepala Lapas High Risk Karanganyar yang menggantikan posisi I Putu Murdiana sebelumnya.
Acara sertijab diselenggarakan di Gedung Wisma Sari dan turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin. “Terima kasih banyak Pak Jalu sudah mengkoordinir para Kepala UPT di sini, semoga menjadi legacy dan pahala karena telah mempertahankan bahwa Nusakambangan ini tetap menjadi tempat yang luar biasa dan ikon pemasyarakatan,” ungkap Kakanwil.
“Selamat bertugas di tempat baru saya yakin pak jalu dapat menjadi lebih berhasil dengan tantangan yang berbeda. Saya berharap terus jaga integritas dengan sebaik-baiknya, karena integritas yang baik itu akan terus membuat karir kita semakin baik,” sambungnya.
“Terima kasih banyak Pak Jalu sudah mengkoordinir para Kepala UPT di sini, semoga menjadi legacy dan pahala karena telah mempertahankan bahwa Nusakambangan ini tetap menjadi tempat yang luar biasa dan ikon pemasyarakatan,” ungkap Kakanwil.
“Selamat bertugas di tempat baru saya yakin pak jalu dapat menjadi lebih berhasil dengan tantangan yang berbeda. Saya berharap terus jaga integritas dengan sebaik-baiknya, karena integritas yang baik itu akan terus membuat karir kita semakin baik,” sambungnya.
Kontributor : Arda 72
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Kakanwil Kemenkumham Jateng Pimpin Sertijab 2 Kalapas Nusakambangan
Diterbitkan pertama kali oleh asmat pada 14:27 WIB, 24 Maret 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







