Polri Resmi Mencegah Halim Kalla Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara resmi melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Korps Tipikor Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Pencekalan Tersangka Lain
Selain Halim Kalla, pencekalan juga diberlakukan untuk mantan Direktur PLN 2008-2009, Fahmi Mochtar, serta dua tersangka lainnya yang berinisial RR dan HYL, yang juga terlibat dalam kasus yang sama. Polisi telah mengajukan permohonan pencekalan kepada pihak Imigrasi sebagai langkah pencegahan agar para tersangka tidak melarikan diri.
Kronologi dan Detail Kasus Korupsi PLTU Kalbar
Kasus korupsi ini bermula dari proyek pembangunan PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat, yang dikerjakan dari tahun 2008 hingga 2018. Proyek strategis dengan kapasitas pembangkit 2×50 MegaWatt ini mengalami mangkrak dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Polri menetapkan empat tersangka utama dalam kasus ini, salah satunya adalah Fahmi Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PLN. Tiga tersangka lain berasal dari kalangan swasta, termasuk Halim Kalla, yang juga menjabat sebagai Direktur PT BRN, perusahaan yang terkait dengan proyek tersebut.
Pernyataan Ketua Kortas Tipikor
“Pertama ini tersangka FM, yang merupakan Direktur PLN saat itu. Selain itu, dari pihak swasta ada tersangka HK, RR, dan satu tersangka lainnya,” ujar Irjen Cahyono, Senin 6 Oktober 2025.
Implikasi Hukum dan Proses Penyidikan
Langkah pencekalan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat proses hukum agar tersangka tidak melarikan diri saat proses penyidikan dan persidangan berlangsung. Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan tokoh penting dan proyek infrastruktur strategis nasional.
Cegah Pungli dan Tindak Pidana Korupsi Mendagri Dorong Pemda Miliki MPP
Arti Tagar Dan Foto 17+8 Yang Viral Di Sosial Media
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kasus Korupsi Rp285 Triliun
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Jam 17:25 Tanggal 07 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

