Kantor Atase Pertahanan Indonesia Di Myanmar Evakuasi 14 WNI Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sebarkan artikel ini
Kantor Atase Pertahanan Indonesia Di Myanmar Evakuasi 14 WNI Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
WARTABELANEGARA – Dimanapun dan kapanpun TNI akan selalu senantiasa melindungi segenap tumpah darah Indonesia. TNI melalui perwakilannya yang ditugaskan di kantor atase pertahanan (Athan) Indonesia di Myanmar berhasil mengevakuasi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Myanmar. Sebanyak 14 orang berhasil diselamatkan dengan melaksanakan penjemputan oleh pihak Athan Indonesia di Laukkaing, Shan State Utara, Myanmar pada Jumat (23/6/2023).
Menurut informasi yang diterima oleh Puspen TNI, diperkirakan sekitar pukul 10.00 WS, Kamis, tanggal 22 Juni 2023, kantor Athan Indonesia di Myanmar bergerak cepat untuk membantu WNI (Warga Negara Indonesia) diduga menjadi korban TPPO di Laukkaing. Sekitar 14 orang WNI telah diizinkan untuk dipulangkan oleh pihak perusahaan dan diantarkan perusahaan menuju Mandalay (kurang lebih 500km dari Yangon) menggunakan jalur darat. Kemudian selanjutnya korban TTPO di pindahkan ke Bus dan selanjutnya untuk di bawah ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon.
Sepanjang perjalanan Tim Kantor Athan Indonesia tetap melaksanakan pendampingan saat melewati check point agar tidak mendapatkan permasalahan dikarenakan sudah mendekati waktu curfew time (jam malam). Hingga berita ini diturunkan atau Sabtu (24/6/2023) ke 14 WNI berhasil diamankan di KBRI Yangon dan untuk saat ini ditampung di shelter KBRI Yangon sambil menunggu proses kepulangan ke Indonesia.
Dengan adanya permasalahan tersebut, pihak KBRI dan kantor Athan Yangon masih melaksanakan penyelesaian administrasi dalam rangka untuk melengkapi administrasi sehingga pemulangan korban TPPO ke tanah air dapat berjalan sesuai dengan rencana. Usaha yang dilakukan TNI melalui perwakilannya di kantor Atase Pertahanan Myanmar tak lain merupakan ekstraksi dari tugas yang diembankan kepada TNI sebagai PATRIOT NKRI dimanapun dan kapanpun untuk selalu melindungi seluruh tumpah darah Indonesia.
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.