BakamlaDaerahLembaga Pendidikan

Kazona Bakamla Timur Ajak Taruna AMM Jaga Perairan Indonesia

Fahria Alfiano
0
×

Kazona Bakamla Timur Ajak Taruna AMM Jaga Perairan Indonesia

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Kazona Bakamla Timur Ajak Taruna Taruni AMM Jaga Perairan Indonesia

WBN, Ambon – Kepala Zona Bakamla Timur Laksma Bakamla Dr. Drs. Haris Djoko Nugroho, M.Si, mengajak 50 Taruna Taruni Akademi Maritim Maluku (AMM) untuk menjaga perairan Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Kazona Bakamla Timur saat menjadi pembicara dalam Masa Dasar Bimbingan Mental (Madabintal) di Akademi Maritim Maluku (AMM), Ambon, Jumat (16/9/2022).

Mengusung tema “Kita Ciptakan Perwira Remaja Pelayaran Niaga yang Berintegritas dan Disiplin demi Menyongsong Indonesia Pulih Lebih Cepat, Bangkit lebih Kuat”, Laksma Bakamla Dr. Haris Djoko Nugroho membeberkan tentang tugas dan kewenangan Bakamla dalam menjaga keamanan dan keselamatan di Maluku.

Selain itu, di jelaskan 6 poin penting lainnya, yaitu, pertama, mengenai posisi strategis Indonesia dalam menjaga lalu lintas pelayaran kapal. Kedua, perjuangan Indonesia sebagai negara kepulauan yang di atur dalam UNCLOS 1982. Ketiga, potensi kelautan Indonesia yang sangat membantu perekonomian negara. Kempat, ancaman kelautan Indonesia. Kelima, tata kelola penegakan hukum. Dan keenam, peluang dan tantangan SDM di era revolusi industri 4.0

Pada kesempatan tersebut, Laksma Bakamla Dr. Haris Djoko Nugroho juga mengajak para Taruna Taruni AMM yang sudah lulus nantinya agar bisa bergabung dengan Bakamla.

Autentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd

Baca berita lain : Jabarkan Tupoksi, Pangkalan Bakamla Batam Sinergis Nelayan Sekitar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano Jam 19:34 Tanggal 17 September 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912