News : Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dan Valas TPPU Duta Palma Group

Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dan Valas TPPU Duta Palma Group

Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dan Valas TPPU Duta Palma Group

Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dan Valas dari Kasus TPPU PT Duta Palma Group

 

WARTA BELA NEGARA | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggelar konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025). Dalam kesempatan itu, Kejagung mengungkap telah menyita uang senilai Rp 479.175.079.148 dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi usaha perkebunan kelapa sawit yang menjerat PT Darmex Plantations, anak usaha dari PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menjelaskan bahwa total uang yang berhasil disita dalam kasus tersebut jauh lebih besar. Hingga kini, Kejaksaan telah menyita dana mencapai Rp 6.862.008.004.090 (Rp 6,8 triliun), yang tidak hanya dalam bentuk rupiah, namun juga dalam berbagai mata uang asing.

“Selain uang rupiah, kami juga menyita 13.274.490,57 dolar Amerika Serikat (USD), 12.859.605 dolar Singapura (SGD), 13.700 dolar Australia (AUD), 2.000.000 yen Jepang, 5.645.000 won Korea, 2.005 yuan China, dan 300 ringgit Malaysia,” terang Harli.

Ia menegaskan bahwa semua uang hasil penyitaan tersebut langsung disetorkan ke rekening penitipan negara melalui Bank Persepsi.

“Tidak ada uang yang dibawa pulang atau disimpan secara pribadi. Semua langsung dititipkan di rekening resmi milik Kejaksaan,” tegasnya.

 

Kasus Besar yang Rugikan Negara Rp 104 Triliun

Kasus yang menjerat PT Duta Palma Group dan perusahaan-perusahaan afiliasinya ini merupakan salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Sejumlah perusahaan yang diselidiki antara lain PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Mahkamah Agung sebelumnya telah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, yang terbukti melakukan penyerobotan lahan secara ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Berdasarkan perhitungan gabungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli lingkungan hidup, serta akademisi dari Universitas Gadjah Mada, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian hingga Rp 99,2 triliun, sehingga total kerugian negara mencapai Rp 104,1 triliun.

Kejagung menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku korupsi dan memulihkan kerugian negara melalui mekanisme penyitaan aset dan pemulihan keuangan negara.(*)

Redaksi

Polri Ungkap 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal yang Rugikan Warga Hingga Triliunan

Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Tags: , , , , , , , , , , , , , ,

Kategori