WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kasus Korupsi Rp285 Triliun
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset milik saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. Kali ini, satu rumah mewah seluas 6.570 meter persegi di kawasan Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor Selatan, Kota Bogor, turut diamankan penyidik.
Detail Penyitaan Rumah Mewah Riza Chalid
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa rumah tersebut memiliki tiga sertifikat Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
- SHGB Nomor 01169 dengan luas tanah 2.591 m².
- SHGB Nomor 01170 dengan luas tanah 1.956 m².
- SHGB Nomor 01171 dengan luas tanah 2.023 m².
Menurut Anang, aset tersebut dibeli dengan uang milik Riza Chalid, namun didaftarkan atas nama perusahaan untuk menyamarkan harta kekayaannya. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti
Sebelum penyitaan, tim penyidik Kejagung juga menggelar penggeledahan pada Selasa (26/8). Dari hasil operasi itu, ditemukan sejumlah dokumen penting, termasuk sertifikat dan berkas lain yang menguatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dokumen terkait ada, sertifikat segala disita. Ini berkaitan dengan TPPU dengan tindak pidana asalnya korupsi,” ujar Anang.
Riza Chalid Terseret Kasus Korupsi Pertamina
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018–2023. Tak hanya itu, statusnya juga berkembang menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan, Kejagung sudah menyita total sembilan kendaraan mewah milik Riza Chalid. Koleksi tersebut meliputi Mini Cooper, Toyota Alphard, tiga sedan Mercedes-Benz, hingga BMW. Selain kendaraan, turut diamankan pula sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar.
Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Kejagung menyebut, total kerugian negara akibat korupsi tata kelola minyak tersebut mencapai Rp285 triliun. Jumlah itu terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun serta kerugian perekonomian negara Rp91,3 triliun.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk pejabat PT Pertamina dan anak perusahaan. Nama-nama yang terseret antara lain:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga).
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping).
- Mohammad Riza Chalid (Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak/OTM).
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (anak Riza Chalid, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa).
Upaya Penelusuran Aset Lain
Kejagung memastikan tim penyidik akan terus melacak aset-aset lain milik Riza Chalid yang diduga berasal dari hasil korupsi. Aset yang didaftarkan atas nama perusahaan akan diperiksa lebih lanjut untuk membongkar praktik penyamaran kekayaan.
“Tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset-aset lain, selain aset ini,” ujar Anang menegaskan.
Penyitaan rumah mewah di Bogor ini menambah daftar panjang aset Riza Chalid yang kini berada dalam penguasaan negara. Langkah Kejagung dinilai penting untuk memulihkan kerugian negara sekaligus menutup celah praktik pencucian uang yang dilakukan lewat perusahaan cangkang.
Penulis : Divita
Isu Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Dibantah Kejagung
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kasus Korupsi Rp285 Triliun