Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kasus Korupsi Rp285 Triliun

Aninggell verified

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kasus Korupsi Rp285 Triliun Perbesar

Dok : Kejagung

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Kejagung menyita rumah mewah Riza Chalid di Bogor terkait kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina 2018–2023 dengan total kerugian Rp285 triliun.
Kejagung menyita rumah mewah Riza Chalid di Bogor terkait kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina 2018–2023 dengan total kerugian Rp285 triliun.

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kasus Korupsi Rp285 Triliun

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset milik saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. Kali ini, satu rumah mewah seluas 6.570 meter persegi di kawasan Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor Selatan, Kota Bogor, turut diamankan penyidik.

Detail Penyitaan Rumah Mewah Riza Chalid

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa rumah tersebut memiliki tiga sertifikat Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

  • SHGB Nomor 01169 dengan luas tanah 2.591 m².
  • SHGB Nomor 01170 dengan luas tanah 1.956 m².
  • SHGB Nomor 01171 dengan luas tanah 2.023 m².

Menurut Anang, aset tersebut dibeli dengan uang milik Riza Chalid, namun didaftarkan atas nama perusahaan untuk menyamarkan harta kekayaannya. Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterkaitan aset tersebut dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti

Sebelum penyitaan, tim penyidik Kejagung juga menggelar penggeledahan pada Selasa (26/8). Dari hasil operasi itu, ditemukan sejumlah dokumen penting, termasuk sertifikat dan berkas lain yang menguatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dokumen terkait ada, sertifikat segala disita. Ini berkaitan dengan TPPU dengan tindak pidana asalnya korupsi,” ujar Anang.

Riza Chalid Terseret Kasus Korupsi Pertamina

Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018–2023. Tak hanya itu, statusnya juga berkembang menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan, Kejagung sudah menyita total sembilan kendaraan mewah milik Riza Chalid. Koleksi tersebut meliputi Mini Cooper, Toyota Alphard, tiga sedan Mercedes-Benz, hingga BMW. Selain kendaraan, turut diamankan pula sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar.

Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Kejagung menyebut, total kerugian negara akibat korupsi tata kelola minyak tersebut mencapai Rp285 triliun. Jumlah itu terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun serta kerugian perekonomian negara Rp91,3 triliun.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk pejabat PT Pertamina dan anak perusahaan. Nama-nama yang terseret antara lain:

  • Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga).
  • Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping).
  • Mohammad Riza Chalid (Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak/OTM).
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza (anak Riza Chalid, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa).

Upaya Penelusuran Aset Lain

Kejagung memastikan tim penyidik akan terus melacak aset-aset lain milik Riza Chalid yang diduga berasal dari hasil korupsi. Aset yang didaftarkan atas nama perusahaan akan diperiksa lebih lanjut untuk membongkar praktik penyamaran kekayaan.
“Tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset-aset lain, selain aset ini,” ujar Anang menegaskan.
Penyitaan rumah mewah di Bogor ini menambah daftar panjang aset Riza Chalid yang kini berada dalam penguasaan negara. Langkah Kejagung dinilai penting untuk memulihkan kerugian negara sekaligus menutup celah praktik pencucian uang yang dilakukan lewat perusahaan cangkang.


Penulis : Divita

Isu Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Dibantah Kejagung

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kasus Korupsi Rp285 Triliun

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Aninggell

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Aksi Unjuk Rasa Warnai Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat di Makassar, Ormas Lain Turun dengan Tuntutan Berbeda

2 Desember 2025 - 15:15

Presiden RI Tinjau Lokasi Bencana Tapanuli Tengah dan Padang

2 Desember 2025 - 12:00

Pesawat TNI AU Pembawa Bantuan Darurat

28 November 2025 - 22:07

Panglima TNI dan Kapolri Lantik 1.621 Prabhatar

28 November 2025 - 21:56

MAKASSAR, Sulsel – Pemilihan Ketua RT/RW Serentak di Kota Makassar: forum wartawati Tekankan Pentingnya Transparansi dan Netralitas

25 November 2025 - 13:46

Kejagung menyita rumah mewah Riza Chalid di Bogor terkait kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina 2018–2023 dengan total kerugian Rp285 triliun.
Kejagung menyita rumah mewah Riza Chalid di Bogor terkait kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina 2018–2023 dengan total kerugian Rp285 triliun.