Kepala Bakamla RI Kunjungi Markas SPCG di Singapura
WARTABELANEGARA. COM SINGAPURA || Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia melakukan kunjungan kerja ke Markas Singapore Police Coast Guard (SPCG) dalam lawatan ke Singapura, Kamis (9/2/2023).
Kunjungan ini dalam rangka memenuhi undangan dari SPCG untuk meningkatkan saling percaya dan kesepahaman antara kedua Coast Guard negara bertetangga.
Komandan SPCG SAC Cheang Keng Keong menyambut kedatangan Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia beserta rombongan di Brani, Markas SPCG. Pada kesempatan ini, Kepala Bakamla RI selain mendapatkan penjelasan tentang tugas dan peran SPCG. Juga sekaligus memberikan penjelasan tentang Bakamla RI.
Dalam diskusi yang berkembang, SPCG memahami khususnya peran Bakamla sebagai Point of Contact (PoC). Isu-isu keamanan maritim yang diperlukan dalam operasi dan juga pengembangan kapasitas dan kapabilitasnya. Lebih jauh, SPCG sepakat untuk meningkatkan hubungan dan kerjasama melalui kegiatan port visit dan pelatihan personel. Serta pertukaran informasi yang lebih intens di waktu mendatang.
Kepala Bakamla RI juga berkesempatan meninjau dan menjajal manuver kapal patroli terbaru SPCG serta melihat fasilitas pelatihan Boarding, Close Quarter Battle, Capsize Vessel, dan Boat Operation and Handling.
Turut serta dalam rombongan Bakamla, Plt. Deputi Inhuker Laksma Bakamla Dr. Samuel Kowaas, Kepala Zona Maritim Barat Laksma Bakamla Hadi Pranoto dan Kabag Humas, Kolonel Bakamla Dr. Wisnu Pramandita.(Bakamla RI).
https://wartabelanegara.com/asean-coast-guard-forum-2022-hasilkan-deklarasi-asean-cg/
Baca Berita Lain : Disini
Kepala Bakamla RI Kunjungi / danakirtimedia
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 12:44 Tanggal 10 Februari 2023 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

