Ketua KPK TIPIKOR Jabar Kecewa sikap Kejari Purwakarta, Laporan Dugaan pungli Dicabut

×

Ketua KPK TIPIKOR Jabar Kecewa sikap Kejari Purwakarta, Laporan Dugaan pungli Dicabut

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

  Purwakarta –5 mart 2026 Ketua lembaga KPK Tipikor Jawa Barat Ujang Suarna menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu sekolah, yakni MTs Negeri
  Purwakarta –5 mart 2026 Ketua lembaga KPK Tipikor Jawa Barat Ujang Suarna menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu sekolah, yakni MTs Negeri

 

Purwakarta –5 mart 2026 Ketua lembaga KPK Tipikor Jawa Barat Ujang Suarna menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu sekolah, yakni MTs Negeri 3 Purwakarta.
Kekecewaan tersebut muncul setelah pihaknya dipanggil oleh jaksa melalui aplikasi WhatsApp untuk menghadiri klarifikasi terkait laporan dugaan pungli yang sebelumnya dilayangkan oleh lembaga KPK Tipikor Jabar.
Menurut Ketua KPK Tipikor Jabar, Ujang Suarna dalam pertemuan tersebut pihak kejaksaan terkesan membenarkan adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah dengan alasan dana tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas sekolah. Namun, kata pihak kejaksaan dinilai belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap bangunan yang diklaim oleh sekolah sebagai hasil dari penggunaan dana pungutan tersebut.
Seharusnya dilakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk memeriksa apakah benar dana tersebut digunakan untuk pembangunan serta bagaimana bentuk laporan pertanggungjawabannya,” ujarnya Ujang Suarna.
Ia juga menyoroti adanya aturan dari kementerian yang melarang sekolah maupun komite sekolah melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Namun menurutnya, dalam pembahasan tersebut pihak kejaksaan justru menyanggah aturan tersebut.
Hal lain yang menambah kekecewaan pihaknya adalah prosedur saat memasuki ruang pemeriksaan. Mereka diminta menyimpan telepon genggam di loker penyimpanan dengan alasan merupakan standar operasional prosedur (SOP) di lingkungan kejaksaan.
Selain itu, pihak kejaksaan juga menilai barang bukti yang diserahkan masih kurang lengkap. Padahal, menurut Ketua KPK Tipikor Jabar, lembaganya telah menunjukkan hasil investigasi lapangan serta sejumlah kuitansi pembayaran dari orang tua siswa kepada komite sekolah.
Kami merasa bukti awal yang kami bawa sudah cukup untuk ditindaklanjuti. Jika memang perlu pendalaman lebih lanjut, seharusnya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan penuh bisa membantu melengkapi bukti tersebut,” katanya.
Ia menilai pernyataan dari pihak kejaksaan yang menyebut lembaganya lebih mudah mengumpulkan barang bukti dibanding kejaksaan menjadi hal yang tidak tepat.
Atas berbagai hal tersebut, pihaknya akhirnya memutuskan mencabut laporan dugaan pungli yang sebelumnya diajukan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta.
“Kami akhirnya mencabut laporan tersebut dan berencana melaporkannya kembali ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau ke Kepolisian Daerah Jawa Barat agar dapat ditindaklanjuti secara lebih menyeluruh,” pungkasnya.(team)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman
  Purwakarta –5 mart 2026 Ketua lembaga KPK Tipikor Jawa Barat Ujang Suarna menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu sekolah, yakni MTs Negeri
  Purwakarta –5 mart 2026 Ketua lembaga KPK Tipikor Jawa Barat Ujang Suarna menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu sekolah, yakni MTs Negeri