Kodim 0718 /Pati Panen Padi Capai 4,5 Ton di Sawah Kelompok Tani Mulyo Subur
Pati, ex-pose – Dalam rangka pemulihan ekonomi dan reformasi melalui pembinaan ketahanan pangan di wilayah, Kodim 0718/Pati pada Sabtu, 6 Agustus 2022 melakukan panen padi di Desa Jatimulyo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Panen padi yang dilaksanakan hari ini merupakan Demonstrasi Plot (Demplot) milik Kodim 0718/Pati dengan luas lahan 5000 meter persegi, varietas Inpari 32 yang menempati sawah milik Suwaji kelompok tani Mulyo Subur Desa Jatimulyo, Kecamatan Wedarijaksa.
Dalam pengelolaan Demplot, Kodim Pati mulai dari proses pembibitan, penanaman padi yang dimulai pada 11 April dan akhirnya hari ini dilaksanakan panen padi yang dihadiri oleh Dandim 0718/Pati Letkol Inf Catur Irawan.
Usai melaksanakan panen dilaksanakan penimbangan hasil sampel ubinan oleh para penyuluh pertanian dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP), Kecamatan Wedarijaksa yang disaksikan oleh Dandim Pati, Pasi Ter, Forkopincam Wedarijaksa, Kades serta pemilik sawah, dengan hasil perkiraan panen mencapai 4,5 ton Gabah Kering Panen (GKP).
Menurut, Perwira Seksi Teritorial Kodim Pati Kapten Kistono selaku Perwira Koordinator, bahwa Demplot yang dikelola oleh Kodim Pati tersebut dalam rangka mewujudkan Binter Dalam Pemulihan Ekonomi Dan Reformasi Melalui Pembinaan Ketahanan Pangan Diwilayah.
“Demplot padi yang kita kelola ini sudah mencapai umur untuk dipanen, yakni sekitar 110 hari mulai dari proses pembibitan hingga panen,” kata Kapten Kistono.
“Alhamdulillah dengan pengairan sumur bor yang ada di area persawahan dapat mencukupi kebutuhan tanaman padi sehingga hasil panen cukup bagus,” sambungnya. (Man)
Editor: Ikman Periatna
Seorang penulis yang gemar mengulas isu-isu politik, hukum, dan kehidupan sosial masyarakat. Menulis dengan gaya lugas, mudah dipahami, dan selalu berusaha menghadirkan informasi terbaru yang bermanfaat bagi pembaca
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra Jam 21:23 Tanggal 07 Agustus 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


