Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

Kompol Kosmas Dipecat Usai Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Aninggellbadge-check


					Sumber : YT Polri TV Perbesar

Sumber : YT Polri TV

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Kompol Kosmas dipecat dari Polri buntut tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang dilindas rantis Brimob. Simak pengakuannya.
Kompol Kosmas dipecat dari Polri buntut tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang dilindas rantis Brimob. Simak pengakuannya.

Kompol Kosmas Dipecat Usai Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

JAKARTA – Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, Kompol Kosmas K Gae, resmi dipecat dari Polri. Pemecatan ini diputuskan setelah seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam aksi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Kompol Kosmas Dipecat dengan PTDH

Ketua Komisi Sidang Etik Polri menyatakan Kompol Kosmas terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi diberikan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Sidang Etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Selain pemecatan, Kosmas juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Pengakuan Kompol Kosmas di Sidang Etik

Dalam persidangan, Kompol Kosmas mengaku baru mengetahui adanya korban jiwa setelah video kejadian viral di media sosial.
“Sungguh-sungguh di luar dugaan. Saya baru tahu korban meninggal ketika video viral. Saat kejadian, kami sama sekali tidak mengetahui,” kata Kosmas.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf mendalam kepada keluarga Affan Kurniawan serta kepada jajaran pimpinan Polri.
“Dengan kejadian ini, saya menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga keamanan,” tambahnya.

Tanggapan Publik dan Pemerintah

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus ini secara transparan.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan anggota Brimob yang menyebabkan korban tewas. Presiden menegaskan kasus harus diusut tuntas, dan pelaku diberi hukuman seberat-beratnya.

Detail Pelanggaran Anggota Brimob

Selain Kompol Kosmas, ada tujuh anggota Brimob yang turut diperiksa dalam kasus ini. Mereka terbagi dalam dua kategori pelanggaran etik:

Pelanggaran Etik Berat

1. Bripka Rohmat (sopir rantis) 2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah sopir rantis)

Pelanggaran Etik Sedang

1. Aipda M Rohyani 2. Briptu Danang 3. Briptu Mardin 4. Baraka Jana Edi 5. Baraka Yohanes David

Duduk Perkara Kasus Affan Kurniawan

Peristiwa bermula ketika rantis Brimob menabrak Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan. Setelah korban terjatuh, kendaraan sempat berhenti sejenak, namun kembali melaju dan melindas tubuh Affan.
Insiden ini langsung menyulut kemarahan pengemudi ojol dan warga sekitar. Massa kemudian mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, dan membakar pos polisi di bawah flyover Senen.
Peristiwa tragis ini kini menjadi perhatian nasional, dengan desakan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan.


Penulis : Divita

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Tabrak Ojol

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com

Baca Lainnya

Cara Tukar Tiket Pestapora 2025 Jadi Wristband, Catat Jadwalnya

4 September 2025 - 20:41 WIB

Cara Tukar Tiket Pestapora 2025 Jadi Wristband, Catat Jadwalnya

Gibran Digugat Rp125 Triliun ke PN Jakpus, Sidang Dimulai 8 September

4 September 2025 - 20:37 WIB

Gibran Digugat Rp125 Triliun ke PN Jakpus, Sidang Dimulai 8 September

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun

4 September 2025 - 20:24 WIB

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun

Peringatan Maulid Nabi Muhammad 1447 H di Istiqlal, Ini Cara ke Lokasi

3 September 2025 - 17:29 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad 1447 H di Istiqlal, Ini Cara ke Lokasi

Makna Dan Cara Membuat Profil Brave Pink dan Hero Green Viral

3 September 2025 - 17:25 WIB

Makna Dan Cara Membuat Profil Brave Pink dan Hero Green Viral
Trending di Berita
Kompol Kosmas dipecat dari Polri buntut tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang dilindas rantis Brimob. Simak pengakuannya.
Kompol Kosmas dipecat dari Polri buntut tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang dilindas rantis Brimob. Simak pengakuannya.