WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Kompol Kosmas Dipecat Usai Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
JAKARTA – Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, Kompol Kosmas K Gae, resmi dipecat dari Polri. Pemecatan ini diputuskan setelah seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam aksi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Kompol Kosmas Dipecat dengan PTDH
Ketua Komisi Sidang Etik Polri menyatakan Kompol Kosmas terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi diberikan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Sidang Etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Selain pemecatan, Kosmas juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Pengakuan Kompol Kosmas di Sidang Etik
Dalam persidangan, Kompol Kosmas mengaku baru mengetahui adanya korban jiwa setelah video kejadian viral di media sosial.
“Sungguh-sungguh di luar dugaan. Saya baru tahu korban meninggal ketika video viral. Saat kejadian, kami sama sekali tidak mengetahui,” kata Kosmas.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf mendalam kepada keluarga Affan Kurniawan serta kepada jajaran pimpinan Polri.
“Dengan kejadian ini, saya menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga keamanan,” tambahnya.

Tanggapan Publik dan Pemerintah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus ini secara transparan.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan anggota Brimob yang menyebabkan korban tewas. Presiden menegaskan kasus harus diusut tuntas, dan pelaku diberi hukuman seberat-beratnya.
Detail Pelanggaran Anggota Brimob
Selain Kompol Kosmas, ada tujuh anggota Brimob yang turut diperiksa dalam kasus ini. Mereka terbagi dalam dua kategori pelanggaran etik:
Pelanggaran Etik Berat
1. Bripka Rohmat (sopir rantis) 2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah sopir rantis)
Pelanggaran Etik Sedang
1. Aipda M Rohyani 2. Briptu Danang 3. Briptu Mardin 4. Baraka Jana Edi 5. Baraka Yohanes David
Duduk Perkara Kasus Affan Kurniawan
Peristiwa bermula ketika rantis Brimob menabrak Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan. Setelah korban terjatuh, kendaraan sempat berhenti sejenak, namun kembali melaju dan melindas tubuh Affan.
Insiden ini langsung menyulut kemarahan pengemudi ojol dan warga sekitar. Massa kemudian mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, dan membakar pos polisi di bawah flyover Senen.
Peristiwa tragis ini kini menjadi perhatian nasional, dengan desakan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan.
Penulis : Divita
7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Tabrak Ojol