WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
JAKARTA, 13 MARET 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penyidik menyebut Gus Alex dianggap sebagai representasi Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dalam pengumpulan fee dari penyelenggara haji khusus.
KPK Beberkan Peran Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji
Komisi antirasuah menyebut mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, memiliki peran penting dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa posisi Gus Alex sebagai staf khusus membuat banyak pejabat di lingkungan Kementerian Agama menganggap setiap pernyataan yang disampaikan merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas.
“GA adalah stafsus dari saudara YQC. Para pejabat di sana saat itu menganggap apa yang disampaikan GA sebagai perintah YQC,” kata Asep dalam konferensi pers yang disiarkan kanal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (13/3/2026).
Menurut penyidik, posisi tersebut membuat Gus Alex memiliki pengaruh besar dalam proses komunikasi dengan berbagai pihak terkait kebijakan kuota haji tambahan.
Dugaan Fee dari Penyelenggara Haji Khusus
PIHK Diduga Memberi Dana Percepatan
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Gus Alex terlibat dalam pengumpulan fee percepatan pemberangkatan ibadah haji khusus dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dana yang dihimpun itu diduga berkaitan dengan upaya mempercepat pengaturan kuota haji khusus dari tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.
Asep menjelaskan bahwa para pihak yang memberikan dana tidak perlu menyerahkan langsung kepada pejabat utama, karena Gus Alex dipandang sebagai perwakilan yang memiliki otoritas.
“Kalau misalnya saya mau kasih uang kepada si A dan ada representasi si B, ya tidak perlu langsung ke A. Langsung saja kasih ke B karena itu sama dengan memberi ke A,” ujarnya.
Aliran Dana Masih Didalami
KPK menduga uang yang dikumpulkan oleh Gus Alex akan diserahkan kepada Yaqut dan digunakan untuk berbagai kepentingan terkait pengaturan kuota haji.
Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi serta bukti elektronik maupun dokumen fisik yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa tindakan Gus Alex diduga dilakukan atas perintah maupun sepengetahuan Yaqut.
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gus Alex
KPK memastikan akan memanggil Gus Alex sebagai tersangka dalam waktu dekat guna memperdalam penyidikan.
Menurut Asep, pemanggilan tersebut dijadwalkan pada pekan depan.
“Kami panggil yang bersangkutan untuk minggu depan,” ujarnya.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara, termasuk aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Yaqut Ditahan 20 Hari oleh KPK
Perintah Mengubah Komposisi Kuota
Dalam perkembangan penyidikan, KPK sebelumnya telah menahan Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, yakni sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
Penyidik menyebut Yaqut memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, untuk mengubah komposisi pembagian kuota tambahan haji.
Semula, komposisi kuota tambahan mengikuti skema 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun skema tersebut kemudian diubah menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori.
Pertemuan dengan Forum SATHU
Perubahan kebijakan tersebut terjadi setelah pertemuan Yaqut dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.
Setelah pertemuan itu, Yaqut disebut meminta Hilman Latief menyusun draf nota kesepahaman dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota tambahan dengan komposisi yang baru.
KMA Kuota Haji Tambahan Terbit
Penyidik juga mengungkap bahwa pada akhir Desember 2023 terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah atau 2023 Masehi.
Keputusan tersebut menetapkan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah menjadi dua bagian yang sama, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun menurut KPK, keputusan itu tidak disosialisasikan secara luas di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Keputusan ini hanya diketahui oleh orang-orang tertentu saja,” kata Asep.
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang berdampak langsung pada jutaan calon jemaah Indonesia.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi dalam distribusi kuota haji tambahan.
Lembaga antirasuah itu juga memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






