WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
BEKASI, 9 Maret 2026 — Krisis sampah Jakarta kembali menjadi sorotan nasional setelah gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, longsor pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 WIB. Peristiwa tragis ini menewaskan empat orang dan memicu evaluasi serius terhadap sistem pengelolaan sampah ibu kota.
Insiden tersebut tidak hanya menjadi bencana lokal, tetapi juga memunculkan kembali perdebatan lama tentang kapasitas dan keamanan fasilitas pembuangan sampah terbesar di Indonesia tersebut.
Longsor Terjadi di Zona 4 TPST Bantar Gebang
Longsor terjadi di kawasan Zona 4C TPST Bantar Gebang yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah dari Jakarta.
Saat kejadian, sejumlah truk sampah sedang melakukan aktivitas bongkar muatan di area tersebut. Tumpukan sampah yang menjulang puluhan meter tiba-tiba runtuh dan meluncur ke bawah, menimbun kendaraan serta bangunan di sekitar lokasi.
Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari, mengatakan tim gabungan segera dikerahkan setelah menerima laporan kejadian.
“Telah terjadi longsor di Zona 4 TPST Bantargebang dan sejumlah korban ditemukan tertimbun di area tersebut. Tim SAR bersama instansi terkait langsung melakukan pencarian dan evakuasi,” ujarnya.
Proses pencarian melibatkan sekitar 100 personel gabungan dengan dukungan puluhan alat berat untuk membuka timbunan sampah yang menutup area kejadian.
Empat Korban Jiwa Ditemukan
Hingga Senin (9/3/2026), tim evakuasi memastikan empat korban meninggal dunia akibat tertimbun longsoran sampah.
Korban yang telah teridentifikasi yaitu:
1. Enda Widayanti (25)
2. Sumini (60)
3. Dedi Sutrisno (22)
4. Iwan Supriyatin (40)
Sebagian korban diketahui berada di sekitar lokasi longsor, termasuk pemilik warung dan sopir truk yang sedang beraktivitas di area TPST saat kejadian.
Selain korban meninggal, sejumlah kendaraan truk sampah juga dilaporkan ikut tertimbun material longsor. Polisi bahkan menduga masih ada kemungkinan korban lain yang belum ditemukan di lokasi kejadian.
Pemerintah Nilai Ini Alarm Keras Pengelolaan Sampah
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai tragedi ini merupakan peringatan serius terhadap sistem pengelolaan sampah di Jakarta.
Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan adanya masalah struktural yang sudah berlangsung lama.
“Longsor ini menjadi bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi,” kata Hanif dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penyidikan menyeluruh untuk memastikan apakah ada kelalaian dalam pengelolaan TPST Bantar Gebang.
Hanif juga menyebut tragedi ini sebagai alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera menghentikan metode open dumping yang selama ini masih digunakan.
Gunung Sampah 80 Juta Ton Jadi Ancaman
TPST Bantar Gebang telah beroperasi sejak akhir 1980-an dan menjadi lokasi pembuangan utama sampah dari Jakarta.
Selama lebih dari 37 tahun, kawasan ini diperkirakan telah menampung sekitar 80 juta ton sampah.
Menteri Lingkungan Hidup menyebut kondisi tersebut sebagai “fenomena gunung es” dari persoalan pengelolaan sampah ibu kota.
“Kita harus menyelesaikan akar masalah sampah Jakarta agar tidak ada lagi korban di masa depan,” ujar Hanif.
Menurutnya, kapasitas TPST yang terus meningkat tanpa sistem pengolahan yang memadai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pekerja maupun warga sekitar.
Penyelidikan Hukum Mulai Dilakukan
Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup kini telah memulai penyelidikan terhadap pengelolaan TPST Bantar Gebang.
Pemerintah bahkan berencana memanggil pengelola fasilitas tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden longsor yang menelan korban jiwa. Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Ancaman hukuman tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Momentum Pembenahan Sistem Sampah Nasional
Tragedi di TPST Bantar Gebang kembali membuka fakta bahwa persoalan sampah di Jakarta masih menjadi masalah besar yang belum terselesaikan.
Setiap hari, ibu kota menghasilkan ribuan ton sampah yang sebagian besar masih berakhir di tempat pembuangan akhir.
Para pengamat lingkungan menilai bahwa tanpa reformasi sistem pengolahan sampah secara menyeluruh—mulai dari pengurangan sampah di sumbernya, teknologi pengolahan modern, hingga pengawasan ketat—peristiwa serupa bisa saja kembali terjadi.
Karena itu, tragedi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mempercepat transformasi pengelolaan sampah yang lebih aman, berkelanjutan, dan tidak lagi mengancam keselamatan manusia.
Artikel ini masuk dalam: Berita Utama, Headline, Peristiwa, Jawa Barat, Kota Bekasi, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).






