KamtibmasNasionalPertahanan Keamanan dan Ketertiban

KTT Asean Ke 43 Jakarta, TNI Pastikan Keamanan

Aninggell
0
×

KTT Asean Ke 43 Jakarta, TNI Pastikan Keamanan

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara
KTT Asean Ke 43 Jakarta, TNI Pastikan Keamanaan.

WARTA BELA NEGARA, Jakarta | Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letnan Jenderal TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M. mewakili Panglima TNI didampingi oleh Wakil Asisten Operasi Panglima TNI (Waasops Panglima TNI) Marsma TNI Bonang Bayuaji G, S.E. menghadiri Rapat Koordinasi Panitia Nasional Persiapan KTT KE 43 ASEAN tahun 2023 dilaksanakan tertutup di Ruang Serbaguna Lantai 17 Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).

Rapat Koordinasi Panitia Nasional Persiapan KTT KE 43 ASEAN tahun 2023 dilaksanakan tertutup membahas kesiapan KTT KE 43 ASEAN tahun 2023 dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dr. Ir. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc. dihadiri oleh 45 orang undangan terdiri dari Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pj. Gubernur DKI Jakarta. Para Sekretaris Kementerian RI, Para Sekjen Kementerian RI, Para Dirjen Kementerian RI, Para Deputi Bidang Sekretariat Negara, Para Deputi Bidang Sekretaris Kabinet, Kasetum Polri, Kepala Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Bapak Wishnutama Kusubandio, Direktur Utama PT.  Pactoconvex Niaga Tama.

[irp]
Berita lain disini
[irp posts=”4430″ ]

KTT Asean Ke 43 Jakarta / danakirtimedia
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 13:25 Tanggal 16 Agustus 2023 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912