InternasionalUtama

Laporan Riset AS Tuding PeduliLindungi Melanggar HAM

Avatar
0
×

Laporan Riset AS Tuding PeduliLindungi Melanggar HAM

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Jakarta | WBN – Laporan resmi dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) pekan ini, membuat heboh pasalnya laporan ini adalah analisis pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di tahun 2021 pada 200 negara.

Pada laporan ini juga memuat pelanggaran HAM di Indonesia yang berkaitan dengan pandemi Covid-19, Laporan yang berjudul Indonesia 2021 Human Rights Report menyebutkan sebuah indikasi terhadap aplikasi pelacakan Covid-19 di Indonesia yakni aplikasi PeduliLindungi yang dianggap melanggar HAM.

Aplikasi PeduliLindungi kemungkinan terdapat pelanggaran HAM karena melanggar privasi seseorang, informasi mengenai aktifitas masyarakat ada di dalam aplikasi tersebut sehingga data ini dapat di duga melakukan pengambilan informasi tanpa izin.

Di kutip dalam tulisan laporan tersebut menjelaskan, “Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah smartphone aplikasi yang digunakan untuk melacak kasus Covid-19. Peraturan pemerintah berusaha menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu memasuki ruang publik seperti mal melalui check-in menggunakan aplikasi,” tulis laporan itu.

Pihak AS juga menyebutkan indikasi pelanggaran ini sempat di suarakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), namun tidak dijelaskan dengan rinci siapakah LSM tersebut. Laporan riset menyebutkan bahwa menemukan beberapa penarikan data yang tidak begitu dibutuhkan untuk melakukan tracing.

Padahal aplikasi PeduliLindungi sebenarnya mirip dengan aplikasi di sejumlah negara lainnya dalam mengawasi pandemi Covid-19 di negaranya antaranya Singapura (Trace Tigether), China (The Alipay Health Code), India (AArogya Seetu) dan Australia (COVIDSafe).

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 29 Juli 2022

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh asmat pukul 14:36, tanggal 15 April 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan