KemenhanUtama

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Resmi Menhan Arab Saudi

Fahria Alfiano
×

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Resmi Menhan Arab Saudi

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Resmi Menhan Arab Saudi, Perkuat Kerja Sama Pertahanan

WARTABELANEGARA, Jakarta – Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto, menerima kunjungan resmi Menteri Pertahanan Kerajaan Arab Saudi, Yang Mulia Pangeran Khalid Bin Salman Bin Abdul Aziz, beserta delegasi di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, pada Selasa (1/8).

 

Kunjungan resmi ini adalah momen bersejarah yang diharapkan akan memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama pertahanan RI dan Arab Saudi yang telah terjalin sejak 2014 melalui Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement /DCA).

 

“Diharapkan hubungan di bidang pertahanan antara kedua negara semakin kuat dan berkembang pesat,” kata Menhan Prabowo.

 

Dalam pertemuan tersebut, Menhan Prabowo menyampaikan keyakinannya bahwa Arab Saudi dapat mewujudkan Visi 2030 dan berharap industri pertahanan Indonesia dapat menjadi bagian dari visi tersebut.

 

Dalam pembahasan industri pertahanan, delegasi Arab Saudi menerima paparan dari Direktur Utama PT LEN Industri, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, dan PT Dahana.

 

RI dan Arab Saudi juga berkomitmen untuk memperkuat kerja sama pendidikan melalui pertukaran pelajar antar institusi kedua angkatan bersenjata. (Biro Humas Setjen Kemhan)

 

Baca Berita Selanjutnya

 

 

 

Baca Selanjutnya

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Resmi / danakirtimedia
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano Jam 21:55 Tanggal 01 Agustus 2023 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912