Menhan RI Prabowo Berpesan Soal Keberanian dan Kewaspadaan
WARTABELANEGARA, Jawa Barat – Menteri Pertahahan (Menhan) Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Batalyon Infanteri (Yonif) Para Raider (PR) 330/Tri Dharma (TD) di Cicalengka, Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023).
Dalam kunjungan kerja tersebut, Menhan Prabowo Subianto yang didampingi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menuju Aula Syarifuddin untuk memberikan pengarahan kepada seluruh personel Satgas Yonif PR 330/TD.
Di awal pengarahannya, Menhan Prabowo Subianto menyampaikan apresiasinya kepada seluruh personel PR 330/TD dan berpesan agar menjaga nama baik satuan dan nama baik TNI.
“Kita butuh masukan pasukan yang terlatih, pasukan yang punya kemampuan, pasukan yang punya naluri perang yang tinggi, yang tidak memalukan korps kalian, terutama menjaga Yonif PR 330/TD,” ujar Menhan.
Menhan dalam kesempatan tersebut juga menyatakan bahwa pernah memimpin Pasukan Yonif PR 330/TD saat operasi pembebasan sandera. Ia berpesan kepada prajurit bahwa pasukan harus memiliki naluri, keberanian dan kewaspadaan yang baik.
“Persiapkan latihan menembak yang baik sehingga reaksi kalian akan bagus dan cepat,” tegas Menhan.
Di sela-sela pengarahan Menhan juga menyampaikan bahwa akan memberikan segala keperluan dan dukungan kepada seluruh prajurit yang akan bertugas di daerah operasi baik material maupun Alustista yang memang sangat diperlukan di daerah operasi.
“Saya akan monitor, insyaallah saya akan menengok kalian di daerah operasi. Selamat berjuang dan berbakti, saya yakin saudara berhasil membawa nama harum TNI.
Berita selanjutnya disini
Menhan RI Prabowo / danakirtimedia
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 22:22 Tanggal 11 Mei 2023 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

