BeritaBerita Utama

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tempatkan Rp200 Triliun Dana Negara di 5 Bank

Aninggell
×

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tempatkan Rp200 Triliun Dana Negara di 5 Bank

Sebarkan artikel ini
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tempatkan Rp200 Triliun Dana Negara di 5 Bank
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tempatkan Rp200 Triliun Dana Negara di 5 Bank

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tempatkan Rp200 Triliun Dana Negara di 5 Bank

JAKARTA –  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan aturan penempatan dana menganggur pemerintah senilai Rp200 triliun ke lima bank nasional. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 sebagai langkah mendukung program pemerintah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Rp200 Triliun Dana Negara Disalurkan ke Bank BUMN

Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, sebelumnya dana tersebut ditempatkan di Bank Indonesia. Namun, melalui keputusan terbaru, dana akan diparkir dalam bentuk deposito on call di lima bank, yakni: – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)

Rincian Alokasi Dana

Dalam keputusan tersebut, BRI, Bank Mandiri, dan BNI masing-masing menerima penempatan dana sebesar Rp55 triliun. BTN mendapat Rp25 triliun, sementara BSI kebagian Rp10 triliun.
Penempatan ini memiliki tenor 6 bulan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan ketentuan.

Bunga dan Imbal Hasil bagi Pemerintah

Kementerian Keuangan juga mengatur besaran imbal hasil penempatan dana. Pemerintah akan menerima bunga sebesar 80,476% dari BI Rate. Dengan suku bunga acuan Bank Indonesia yang kini berada di level 5% (hasil Rapat Dewan Gubernur Agustus 2025), bunga efektif yang diterima pemerintah adalah sekitar 4,02%.

Skema Pengamanan Dana

Penempatan dana negara di bank umum mitra tidak dilakukan tanpa perhitungan risiko. Pemerintah menerapkan mekanisme debit langsung dari Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia apabila bank gagal memenuhi kewajiban pengembalian.
Selain itu, analisis risiko pasar keuangan, hasil evaluasi, serta rekomendasi otoritas terkait juga menjadi acuan dalam mitigasi risiko.

Pengawasan dan Kewajiban Pelaporan

Bank penerima dana diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan penempatan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.
Pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan aturan ini, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara diharapkan terjaga.

Larangan Penggunaan untuk SBN

Dalam KMK 276/2025 ditegaskan pula bahwa bank dilarang menggunakan dana negara ini untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Dana diharapkan dapat mendukung penyaluran kredit produktif serta mendorong sektor riil.

Dorongan untuk Pertumbuhan Ekonomi

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, penempatan dana negara ini merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan, memperkuat likuiditas perbankan, serta menggerakkan roda perekonomian.
“Melalui kebijakan ini, dana pemerintah dapat lebih produktif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kebijakan penempatan dana negara di bank umum mitra mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan terus dievaluasi sesuai kondisi ekonomi nasional.


Penulis : Divita

Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu, Gus Irfan Menteri Haji Pertama

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 6efa5e41efdf0be6a2ba652e98567644 | 2026

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tempatkan Rp200 Triliun Dana Negara di 5 Bank

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 18:01 WIB, 12 September 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-15848

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999