BeritaSekolahUtama

MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis

Aninggell
×

MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis

Sebarkan artikel ini
MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis
Foto Antara

MK Putuskan Pendidikan Dasar Sembilan Tahun Gratis untuk Sekolah Negeri dan Swasta

 

WARTA BELA NEGARA | Jakarta, 27 Mei 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon perorangan: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

 

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (27/5/2025), MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo.

Dengan putusan ini, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menjamin pelaksanaan program wajib belajar minimal sembilan tahun secara gratis—baik di sekolah negeri maupun swasta. MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti pentingnya peran negara dalam menjamin akses pendidikan dasar yang merata dan bebas biaya. Ia menekankan bahwa selama ini beban biaya masih banyak ditanggung oleh keluarga, terutama di sekolah swasta, meskipun anak-anak di sekolah tersebut juga mengikuti wajib belajar.

Meski demikian, MK juga mempertimbangkan keterbatasan fiskal pemerintah. Oleh karena itu, sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut biaya, namun diwajibkan menyediakan skema kemudahan pembiayaan bagi peserta didik agar prinsip keadilan tetap terjaga.

Putusan ini disambut baik oleh Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, yang menyebutnya sebagai tonggak sejarah penting dalam perjalanan pendidikan nasional.

“Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga,” ujar Ubaid.

JPPI juga mendesak pemerintah segera mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online dan melakukan realokasi serta optimalisasi anggaran pendidikan guna memastikan tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena alasan biaya.(*)

Editor : Aninggel


MK Yang Kontrovesial

Ki Hadjar Dewantara : Bapak Pendidikan Indonesia

MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 22:02 Tanggal 27 Mei 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912