WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut, 20 November 2025 — Jasa Raharja Tasikmalaya menggelar Program Sosialisasi Intensifikasi Keselamatan Berbasis Domisili Korban di Aula Kecamatan Malangbong, Kamis (20/11). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Satlantas Polres Garut yang diwakili Kanit Kamsel Ipda Tujiran, Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, para kepala desa, ketua RW, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutan pembukaannya, Camat Malangbong, Undang Saripudin, S.Sos., M.Si., mengucapkan selamat datang dan berterima kasih kepada seluruh peserta yang hadir. Ia menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Malangbong yang dikenal sebagai jalur rawan kecelakaan.
Paparan Satlantas: Peran Orang Tua dan Pentingnya Edukasi Berkendara
Kanit Kamsel, Ipda Tujiran, dalam materinya menyoroti meningkatnya kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur. Menurutnya, kelalaian orang tua sering menjadi faktor pemicu karena membiarkan anak berkendara tanpa memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal yang mengatur usia minimal pengendara dan kelengkapan kendaraan.
“Unit kami ditugaskan untuk terus memberikan himbauan dan penyuluhan kepada masyarakat agar tertib berkendara, demi keselamatan bersama,” ujar Tujiran.
Anggota Kamsel lainnya, Aiptu Agus, menjelaskan alasan pemilihan Kecamatan Malangbong sebagai lokasi sosialisasi, yaitu karena wilayah ini merupakan jalur arteri yang tingkat kerawanan kecelakaannya cukup tinggi.
Dishub Garut: 61% Kecelakaan Akibat Kelalaian Pengendara
Dari sisi Dinas Perhubungan, Kasi PKB Dishub Garut, Asep Ridwan, memberikan materi terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan berkendara. Ia menyebutkan bahwa sekitar 61% kecelakaan lalu lintas terjadi akibat kelalaian pengendara, seperti melanggar batas kecepatan, tidak memeriksa kondisi kendaraan, hingga mengabaikan rambu lalu lintas. 
“Jangan menganggap enteng aktivitas berkendara. Kalau kita patuhi aturan, banyak potensi kecelakaan yang bisa dihindari,” tegasnya.
Jasa Raharja: Perlindungan Sesuai Regulasi Kementerian Keuangan
Narasumber dari Jasa Raharja Tasikmalaya, Martius Ido, S.E., menjelaskan bahwa warga Malangbong cukup banyak yang tercatat sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Ia menegaskan peran Jasa Raharja sebagai penyelenggara perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan.
Dalam pemaparannya, Ido menyebutkan bahwa santunan bagi korban, baik luka-luka maupun meninggal dunia, telah diatur jelas dalam peraturan tersebut. Jika korban tidak memiliki ahli waris, Jasa Raharja akan memberikan biaya penguburan sebesar Rp4 juta, sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
“Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan dan meringankan beban keluarga korban kecelakaan lalu lintas,” ungkap Ido.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat Malangbong dalam mematuhi aturan lalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan di jalur arteri yang menjadi salah satu titik rawan di Kabupaten Garut.
(Djuanda)
Artikel ini masuk dalam: Pendidikan & Pelatihan.












